PENGERTIAN EUTHANISIA DAN BUNUH DIRI

EUTHANISIA DAN BUNUH DIRI







Hasil gambar untuk euthanasia dan bunuh diri 



PENDAHULUAN

BAB I

A.  Latar Belakang

Setiap makhluk hidup termasuk manusia akan mengalami siklus kehidupan yang yang imulai dari proses pembuahan, kelahiran, kehidupan, didunia dengan berbagai permasalahannya sertab di akhiri dengan kematian.. manusia makhluk yang sempurna dibandingkanmakhluk-makhluk lainnya yang yang pernah diciptakan Allah. Kesempurnaan manusia karena dengan dikaruniai akal sehat agar senantiasa berfikir yang baik untuk dirinya, jangan sampai ia cenderung melakukan yang merugikan dan dilarang dalam agama, Islam adalah agama yang hak, ia mengatur segala macam persoalan kehidupan manusia dengan berbagai konsep hukum dan nilai sosial. Oleh karena itu pemakalah akan membahas mengenai euthanesia dan bunuh diri.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Euthanasia dan bunuh diri?
2.      Bagaimana analisis sebab dan hukum melakukan euthanasia dan bunuh diri?
3.      Bagaimana pandangan Islam tentang euthanasia dan bunuh diri?

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Euthanasia dan Bunuh diri
Euthanasia berasal dari bahasa yunani, yang terdiri dari dua kata yaitu EU (baik) dan Thonetos (Mati) yang  berarti mati sentosa. Hal membuat mati dengan tidak menderita atau  supaya jangan menderita lagi. Euthanasia diartikan sebagai pembunuhan tanpa penderitaan terhadap pasien yang tipis harapannya untuk sem buh kembali. Dalam ensiklopedia nasional indonesia,  Euthanasia biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang sebenarnya sudah tidak mempunyai harapan sembuh, namun sering kali penderita itu mmasih bertahan hidup.[1]
Menurut kamus kesehatan, Euthanasia adalah :
1.         Mencabut nyawa untuk menghilangkan penderita.
2.        Mengakhiri dengan sengaja kehidupan sesseorang dengan cara kematian yang tenang dan mudah untuk menamatkan penderitaan.
Euthanasia juga didefinisakn sebagai “A Good Death” atau mati dengan tenang. Yang mana hal ini dapat terjadi atas permintaan pasien atau keluarganya karena pendertitaan yang sangat hebat dan tiada akhir ataupun tindakan membiarkan saja oleh dokter kepada pasien yang sedang sakit tanpa memberikan pertolongan.
Di dalam kode etik kedokteran indonesia, Euthanasia mengandung tiga arti yaitu :
1.    Berpindahnha ke alam baka yang tenang dan aman tanpa penderitaan
2.    Saat hidup akan berakhir (Sakarotul Maut) penderitaan si sakit diringankan dengan memberikan obat penenang.
3.    Mengakbiri penderitaan dan hidup seorang yang sakit dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.[2]
Sementara dalam bahasa arab euthanasia disebut dengan Qotl ar-Rohmah atau Taysir Al-maut. Yaitu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit baik dengan vara positif maupun negatif. Adapun yang disebut dengan Taisir al-maut al-af’al (euthanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit karena kasih sayang yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan instrumen (alat) . contohnya :
1.         Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian memberinya obay dengan takaran tinggi yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
2.         Oramg yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misal karena bagian otaknya terserang penyakit atau benturan yang sangat keras. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan menggunakan alat pernapasan, sedangakn dokter berkeyakinan bahwa penderita tidak dapat sembuh.
Faktor penyebab melakukan euthanasia menurut F. tengker  adalah :
1.                  Pada bayi yang baru lahir atau dalam kandungan yang dirundunh cacat fisik berat
2.                  Mereka yang lumpuh total akibat kecelakaan
3.                  Adanya pertimbangan dan pemikiran bahwa kematian sudah berada diambang pintu dan kehidupan telah diakhiri.[3]

Sedangkan bunuh diri secara (bahasa Inggris: suicide, berasal dari kata Latin suicidium, dari suicaedere,( "membunuh diri sendiri") adalah sebuah tindakan sengaja yang menyebabkan kematian diri sendiri. Bunuh diri seringkali dilakukan akibat putus asa, yang penyebabnya seringkali dikaitkan dengan gangguan jiwa misalnya depresi, gangguan bipolar, skizofrenia, ketergantungan alkohol/alkoholisme, atau penyalahgunaan obat.
Dalam bahasa arab, bunuh diri disebut intihaar  yang berasal dari kata kerja nahara yang berati menyembelih (dzabaha) dan membunuh (qatala) intaharacasy-syakhshu artinya seseorang menyembelih dan membunuh irinya sendiri.[4]
B.  Analisis Sebab Dan Hukum Melakukan Euthanasia Dan Bunuh Diri
Dalam hal ini Euthanesia aktif hukumnya yaitu haram menurut syari’at Islam, karena dokter secara sengaja melakukan tindakan aktif dengan memberikan obat overdosis yang pada hakikatnya merupakan racun yang sangat berat dan mempunyai efek mematikan bagi pasien. Hal ini dapat dikategorikan pembunuhan secara sengaja. Meskipun dokter melakukan atas dasar rasa kasihan terhadap pasien. Seperti firman Allah QS.An-Nisa’ ayat 29:
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh irimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepaamu.
Sedangkan euthanesia pasif, memudahkan proses kematian dengan cara pasif, maka semua berkisar pada menghentikan pengobatan tau tidak memberikan pengobatan. Dalam kasus ini dokter suah tidak mampu  lagi memberikan pertolongan medis. Islam sangat memperhtikan keselamatan dan kehidupan manusia. Karena itulah Islam melarang seseorang melakukan bunuh diri. Sebab, pada hakikatnya jiwa yang bersemayam pada jasanya bukanlah milik sendiri. Sebaliknya jiwa merupakan titipan Allah SWT yang harus dipelihara dan digunakan secara benar. Maka dari itu, dia tidak boleh membunuh dirinya sendiri.[5]
Penyebab utama terjadinya bunuh diri dimasyarakat adalah karena kurang iman dan kurang percaya pada diri seniri. Karena itu untuk menangkalnya harus diintensifkan pendidikan agama sejak masa kanak-kanak dan ditingkatkan dakwah Islamiyah kepada seluruh lapisan masyarakat Islam guna penigkatan iman, ibadah dan tawakalnya kepada Allah.[6]

C.  Pandangan Islam Tentang Euthanasia Dan Bunuh Diri
1.      Pandangan islam tentang Euthanasia
Telah disepakati oleh para ulama’ bahwa suatu perbuatan barulah digolongkan sebagai jarimah apabila perbuatan itu dilarang dengan tegas dilarang oleh syara’. Yang menjadi unsur-unsur jarimah itu secara umum adalah :
a.       Nash yang melarang perbuatan itu dan memberikan ancaman hukuman terhadapya. Ini disebut sebagai unsur formal (rukun syar’i).
b.      Tindakan yang membentuk suatu jarimah, baik perbuatan nyata maupun sikap tidak berbuat. Unsur ini disebut unsur material (rukun maddi)
c.       Pelaku yang mukalaf, yaitu orang yang dimintai pertanggungjawaban terhadap jaarimahyang dilakukannya. Ini disebut unsur moral (rukun abadi).
Apakah euthanasia dapat dikatakan sebagai jarimah, atau tidak. Artinya, apakah islam membenarkan tindakan euthanasia untuk mengharamkannya. Untuk menjawab persoalan ini, terlebih dulu harus diketahui, apakah perbuatan ini memenuhi unsur-unsur jarimah seperti di atas.
Dari segi nash, islam secara tegas melarang pembunuhan. Tetapi apakah euthanasia itu dengan begitu saja digolongkan sebagai pembunuhan? Sedangkan aspek tindakan sebagi unsur kedua sudah jelas ada, karena biasanya upaya untuk mengurangi beban pasien dalam penderitaannya melalui suntikan dengan bahan pelemah fungsi saraf dalam dosis tertentu (neurathesnia). Sementara aspek pelaku sudah jelas terdiri dari dkter, pasien, dan keluarga pasien.[7]
Terjadinya euthanasia aktif tidak terlepas dari perimbangan-pertimbangan berikut :
a.        Dari pihak pasien, yang meminta kepada dokter karena merasa tidak aman tahan lagi menderita sakit. Oleh karena itu penyakit yang dideritanya terlalu gawat (accut),  dan telah lama dialami, maka ia meminta dokter untuk melakukan euthanasia. Pertimbangan lain bias juga Karen pasien tidak ingin meninggalkan beban ekonomi yang terlalu berat bagi keluarga., akibat biaya pengobatan yang terlalu mahal. Atau pasien sudah tahu kalau ajal nya sudah di ambang pintu, paling tidak harapan untuk sembuh terlalu jauh, maka suoaya matinya tidak merasa sakit, dia memilih jalan yang lebih nayaman yaitu euthanasia.
b.      Dari pihak keluarga atau wali, yang merasa kasihan atas penderitaan pasien.apabila dilihat pasien tidaka tahan dalam menanggung sakitnya, baik karena sudah terlalu lama, ataupun karena amat ganasnya jenis penyakit yang menyerangnya. Bias juga euthanasia terjadi karena permintaan keluarga yang tidak sanggup lagi memikul biaya pengobatan, sementara harapan untuk sembuh sudah tidak ada lagi.
c.       Kemungkinan lain bias terjadi, bahwa pihak keluarga (tertentu) bekerjasama dengan dokter untuk mempercepat kematian pasien, karena menginginkan harta milik pasien dan factor amoral lainnya. Masalahnya adalah, sejauh mana dan dalam hal apa saja nyawa seseorang boleh di habisi.
Syeikh Ahmad Musthafa al-Maraghi menjelaskan bahwa pembunuhan (mengakhiri hidup) seseorang bisa dilakukan apabila disebabkan oleh salah satu dari tiga sebab:
a.       Karena pembunuhan oleh seseorang secara zalim.
b.      Janda (yang pernah bersuami) secara nyata berbuat zina, yang diketahui oleh empat orang saksi (dengan mata kepala sendiri).
c.       Orang yang keluar dari agama Islam, sebagai suatu sikap menentang jama'ah slam.
Jika dibandingkan dengan alasan-alasan yang mendorong terjadinya euthanasia seperti disebutkan teidahulu, maka tidak ada "satu pun yang berkaitan dengan alasan bilhaq di atas.
Alasan pertama, bahwa pasien sudah tidak tahan menanggung derita yang berkepanjangan, tidak mgin meninggalkan beban ekonomi, .atau tidak punya harapan sembuh, adalah suatu reileksi dari kelemahan iman. Sakit adalah satu benuik ujian kesabaran, sehingga tidaklah tepat‘ ‘ kalau diselesaikan dengan mengakhiri diri sendiri melalui euthanasia (aktif). Kalaupun pandangan medis bahwa pasien tidak dapat disembuhkan lagi, atau biaya untuk meneruskan pengobatan terlalu mahal, maka tidaldah salah kalau ia meminta pulang saja dari rumah sakit. Scandainya diyakinkan bahwa apabila pengobatan dihentikan, ia akan meninggal dunia, maka tindakan keluar dari rumah sakit atau penghentian pengobatan tidak berarti bunuh diri. Hal ini disebabkan kemampuan ekonomi pasien (keluarga) sudah tidak memungkinkan lagi. Pemulangan pasien seperti ini sudah sering teijadi. Menurut dr. Kartono Muhammad, " para dokter diperkenankan melepaskannya karena prosedurnya sudah ada. Akan tetapi, jika cara euthanasia yang ditempuh oleh pasien, maka yang bersangkutan akan terkena larangan Allah, yaitu sebagai tindakan bunuh diri. Bunuh diri berarti mengingkari rahmat Allah.
Syeikh Muhammad Yusuf al-Qardhawi mangatakan bahwa kehidupan manusia bukan menjadi hak milik pribadi, sebab dia tidak dapat menciptakan dirinya (jiwanya), organ tubuhnya, ataupun sel-selnya. Diri manusi‘a pada hakikatnya adalah barang titipan yang diberikan Allah, oleh karerianya ia tidak boleh diabaikan‘, apalagi dilepaskan dari. kehidupannya. Islam menghendaki setiap muslim untuk selalu optimis, Islam tidak membenarkan dalam situasi apa pun untuk melepaskan nyawanya hanya ada musibah yang menimpa atau gagal dalam cita-cita Seorang mukmin diciptakan justru untuk berjuang, bukan untuk lari dari kenyataan Setiap mukmin mempunyai Senjata yang tidak bisa. menceng, dan mempunyai kekayaan. yang tidak bisa habis, yaitu iman. dan kekayaan budi.
Jadi jelaslah bahwa Islam tidak membenarkan seseorang yang sakit berkeinginan mempercepat kematiannya Bahkan berdo’a meminta dimatikan pun tidak diperbolehkan.
Sedangkan pertimbangan kedua, yaitu dari pihak keluarga yang merasa kasihan pada pasien, atau karena tidak sanggup lagi menanggung biaya perawatan, maka apabila diselesaikan dengan euthanasia, sementara penderita Inasih terlihat menyimpan tanda-tanda kehidupan (belum mati batang otaknya), berarti perbuatan itu tergolong pembunuhan sengaja (jarimah maqshudah atau al-qatl al‘amd). Allah mengancam pelaku jarimah ini dengan azab neraka, seperti difirmankan-Nya dalam Surah al-Nisa ayat 93 yang artinya :
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya. dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.
Pada ayat di atas tidak dibedakan apakah pembunuhan itu didasarkan atas rasa kasihan, karena kebangkrutan biaya atau pun alasan lain di luar dari yang haq, semuanya dilarang oleh Allah, walaupun tindakan itu disertai dengan kerelaan si korban.
Apabila pembunuhan yang disengaja itu didukung oleh kerelaan si korban, maka yang demikian menjadi tindakan bunuh diri, dengan meminjam tangan atau melalui bantuan orang lain. Akan tetapi, apabila euthanasia dilakukan oleh dokter atas permintaan keluarga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien, maka inipula termasuk pembunuhan sengaja.
Masalah yang timbul adalah, apakah pelaku (dokter) terkena hukuman atau tidak dalam kasus euthanasia yang mana si korban sebagai pemilik jiwa, atau keluarga sebagai wali al-Dam telah merelakan bahkan menganjurkannya. Dalam hal ini Syeikh Mahmud Syaltut memberikan pembahasan yang ringkasnya bahwa para ahli fiqih berbeda pendapat mengenai suatu kejahatan atau seseorang yang disuruh sendiri oleh si korban atau oleh walinya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa perintah korban dapat menggugurkan qishash terhadap pelaku. Sedangkan perintah wali korban tidak menggugurkan qishash tersebut.
Berdasarkan pendapat di atas, maka seorang dokter yang mengakhiri hidup pasien atas pennintaannya sendiri bisa gugur qishashnya, apalagi bila permintaan pasien tersebut didukung oleh persetujuan wali al-Dam. Meskipun Islam memberi hak kepada wali al-Dam untuk menuntut qishash atau memaafkannya, tetapi isslam juga memberi hak kepada “penguasa” untuk bertindak menurut apa yang dianggapnya baik untuk kemaslahatan umat. Apabila dalam pandangan Islam bahwa kemaslahatan umum menghendaki agar pelakuu itu dihukum, maka Imam dapat melakukan ta’zir dengan cara menahan,memenjarakan,atau membunuhnya.
Adapun pertimbangan ketiga, bahwa keluarga atau salah seorang di antara mereka yang bekerja sama dengan dokter untuk melakukan euthanasia, dengan harapan agar segera memperoleh harta warisan dan sebagainya, maka tindakan ini jelas sekali sebagai pembunuhan sengaja. Di dalam KUHP perbuatan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Para tokoh Islam di Indonesia sangat menentang dilakukannya euthanasia. Prof. Dr. Amir Syarifuddin menyebutkan bahwa pembunuhan untuk menghilangkan penderitaan si sakit, sama dengan larangan Allah membunuh anak untuk tujuan menghilangkan kemiskinan. Tindakan dokter dengan memberi obat atau suntikan dengan sengaja untuk mengakhiri hidup pasien adalah termasuk pembunuhan disengaja. Ia berarti mendahului takdir Tuhan, meskipun niatnya adalah untuk melepaskan penderitaan pasien atau juga melepaskan tanggungan keluarga. Akan tetapi apabila dokter tidak lagi memberi pasien obat,  karena yakin obat yang ada sudah tidak bisa menolong, atau sekalian mengizinkan si pasien di bawa pulang, andai kata pasien itu meninggal, maka sikap dokter itu tidaklah termasuk perbuatan pembunuhan.
K. H. Syukron Makmun juga berpendapat bahwa kematian itu adalah urusan Allah, manusia tidak mengetahui kapan kematian itu menimpa dirinya. Soal sakit, menderita dan tidak kunjung sembuh adalah qudratullah. Kewajiban kita hanya berikhtiar. Mempercepat kematian tidak dibenarkan. Tugas dokter adalah menyembuhkan, bukan membunuh Kalau dokter tidak sanggup, kembalikan kepada keluarga.
Jadi apa pun alasannya, apabila tindakan itu berupa euthanasia aktif, yang berarti suatu tindakan mengakhiri hidup manusia pada saat yang bersangkutan masih menunjukkan adanya tanda-tanda kehidupan, Islam mengharamkannya. Sedangkan terhadap euthanasia pasif, para ahli, baik dari kalangan kedokteran, ahli hukum pidana, maupun para Ulama sepakat membolehkannya.[8]
2.      Bunuh diri
Islam sangat memperhatikan keselamatan dan kehidupan manusia. Karena itulah, islam melarang seseorang melakukan bunuh diri. Sebab, pada hakikatnya jiwa yang bersemayam pada jasadnya bukanlah miliknya sendiri. Sebaliknya, jiwa merupakan titipan Allah SWT yang harus dipelihara dan digunakan secara benar.
Ibnu Abbas dan kebanyakan ulama berpendapat bahwa : “jangan saling membunuh antara sesama muslim”. Sedangkan ‘Amru bin ‘Ash memahami dengan pengertian : “jangan bunuh diri”. Penafsiran ‘Amru bin ‘Ash ini pun dibenarkan oleh Rasulullah. Umpamanya, seorang yang sedang sakit parah, dilarang oleh dokter mandi dengan air dingin. karena secara langsung atau tidak, akan membawa bahaya dan akibatnya berakhir dengan kematian. Bunuh diri atau saling membunuh menurut penafsiran Amru bin Ash dan Ibnu Abbas, kedua-duanya tidak dibenarkan oleh agama islam, walaupun penyebabnya berbeda.
Syariat islam melarang tindakan bunuh diri sebgaimana melarang pembunuhan. Hukum bunuh diri, menurut kesepakaran ulama, adalah haram dan tergolong dosa yang paling besar setelah syirik. Larangan ini telah ditegaskan dalam al-Qur’an dan hadits. Allah SWT, berfirman dalam QS. Al-Israa’ ayat: 33 yang artinya :
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan,
Bunuh diri adalah termasuk pembunuhan. Barang siapa membunuh dirinya dengan cara apa pun, maka dia telah membunuh jiwa yang dimuliakan Allah tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Bunuh diri adalah dosa besar, karena adanya ancaman khusus baginya.sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya, dari Abu Hurairah r.a: Rasulullah SAW. Bersabda : “Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka di neraka dia akan terjatuh dari gunung berulang-ulang selamanya. Barangsiapa menghirup racun dan membunuh dirinya sendiri, maka di neraka racun tersebut berada di tangannya dan dia akan menghirupnya selamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri denngan besi, maka di neraka besi tersebut berada di tangannya dan dia akan memukul dirinya dengan besi tersebut selamanya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Dan satu hadis lagi yang artinya “Barangsiapa mencekik dirinya sendiri, maka dia akan mencekiknya di neraka. Barangsiapa menikam dirinya sendiri, maka dia akan menikamnya di neraka. Dan barangsiapa menceburkan dirinya, maka dia akan menceburkannya di neraka.” (HR. Bukhari)[9]



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Bunuh diri adalah suatu tindakan mematikan dari seseorang terhadap dirinya, sedangkan euthanasia adalah tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap pasien yang berpenyakit parah dan menyengserakan.
Bunuh diri dan euthanasia adalah berbeda karena bunuh diri dilakukan oleh pribadi seseorang, sedangkan euthanasia orang lain yang melakukan terhadap seseorang.
Hukum bunuh diri adalah haram karena syara’ melarangnya, dan euthanasia juga haram bila seorang dokter itu bersifat aktif dengan memberikan obat yang overdosis terhadap orang sakit dengan maksud agar mempercepat matinya, namun bila dokter bersifat pasif dengan tidak mengobati seorang pasien yang sekarat, supaya ia cepat meninggal dunia, maka ada dua pendapat para imam mazhab ada yang membolehkan da nada yang tidak membolehkan. Jumhur ulama membolehkan, imam Syafi’I, Imam Ahmad, dan imam Hanabila, tidak membolehkan, karena menurut pandangannya berobat adalah wajib hukumnya.


DAFTAR PUSTAKA
Al-husain, sulaiman.  Mengapa harus bunuh diri? . (Jakarta : qisthi Press, 2005).
Chuzaimah, anshary hafidz, problematika hokum islam Kontenporer ( Jakarta: IKAPI, 2002)
Gibtiah, Fiqih Kontenporer (Jakarta: Kencana, 2016)
Kutbudin Aibak, Kajian Fiqih Kontenporer ( Surabaya: El-Kaf, 2006).
Suciani0108.blogspot.co.id/2015/05/makalah-traspalantasi-dan euthanesia.html (diakses 21 Mei 2018).


[1] Gibtiah, Fiqih Kontenporer (Jakarta: Kencana, 2016), 126.

[2] Ibid, 127-128.

[3] Ibid, 128-130.

[4] Ibid, 131-32.

[5] Suciani0108.blogspot.co.id/2015/05/makalah-traspalantasi-dan euthanesia.html (diakses 21 Mei 2018).

[6] Kutbudin Aibak, Kajian Fiqih Kontenporer ( Surabaya: El-Kaf, 2006). 89.

[7] Chuzaimah, anshary hafidz, problematika hokum islam Kontenporer ( Jakarta: IKAPI, 2002)Hlm, 70.

[8] Ibid, 71-76.


[9] Al-husain, sulaiman.  Mengapa harus bunuh diri? . (Jakarta : qisthi Press, 2005).hal. 59
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.