KONSEP UMUM TENTANG KB DAN KEPENDUDUKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai
suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi
penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang
dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara
nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut
Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan
pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi
terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang
terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan
dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu
akibat semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang
lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam
proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu
cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita
ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian KB dan Kependudukan ?
2. Bagaimana segi positif dan negative KB ?
3. Bagaimana mengkritisi progam KB dab
Kependudukan ?
4. Bagaimana hukum KB meurut Islam ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian KB dan Kependudukan
1. Pengertian KB
Istilah keluarga berencana (KB) merupakan
terjemahan dari bahasa inggris Family Planning yang dalam pelaksanaannya
di Negara-negara Barat mencakup dua macam metode yaitu:
a. Planning Parenthood
Pelaksanaan
metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua unruk membentuk
kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia,
walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini lebih mendekati
istilah Bahasa arab : لنسلتنظيم (mengatur
keturunan)
b. Birth Control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak, atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan
aituasi dan kondisi suami-istri. Hal ini lebih mirip dengan istilah Bahasa
Arab: تحديدالنسل (membatasi keturunan)
Tetapi dalam
praktek Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan, pemandulan, pembujangan.
Untuk menjelaskan pengertian keluarga berencana di
Indonesia maka dengan pengertian umum dan khusus , yaitu:
a.
Pengertian umum
Keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur
banyaknya jumlah kelahiran sedemikian ruPa, sehingga bagi ibu maupun bayinya
dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan
menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
b.
Pengertian khusus
Keluarga berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar
pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan
pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar
persetubuhan.
Dari pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwah keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan
di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan menerima dan
mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.[1]
2. Keluarga Berencana dan Kependudukan
Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin
lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai
dengan peningkatan ekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat,
sedangkan perekonomian Negara jauh lebih ketinggalan daripadanya.
Kalau hal tersebut di atas tidak Negara
ditanggulangi,maka akan berpengaruh negative terhadap pembangunan Nasional,
karena pemerintahan bisa kewalahan menyediakan sarana erekonomian, fasilitas
kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.
Dengan menyadari ancaman yang bakal
terjadi, maka pemerintah bakal menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai
bagian dari pembangunan Nasional, yang kegiatannya dimulai sejak Pelita I atau
pada masa awal pemerintahan Orde Baru.[2]
Dalam kegiatan selanjutnya, Keluarga
Berencana di Indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda denga apa yang
terjadi di Negara yang sedang berkembang, yaitu sangat ditentukan oleh alas an
kesehatan. Tetapi perkembangan selankutnya, semakin disadari lagi bahwa
permasalahannya bertambah luas dimana Keluarga Berencana dianggap sebagai salah
satu cara untuk menurunkan angka kelahiran sebagai suatu sarana untuk
mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.
Sejak tahun 1957, sudan ada perkumplan
swasta yang bergerak dibidang Keluarga Berencana (KB) yang bernama Perkumpulan
Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Tetapi ketika itu, pemerintah belum
melembagakannya karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.
Ketika tahun 1967 baru terlihat ada
persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaanprogram tersebut. Dan sejak itu
pula pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim
yang dapat menguntungkan pelaksanaan program KB secara Nasional. Maka tahun 1968
presiden menginstruksikan kepada Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, melalui
Sk. Presiden No. 26 tahun 1968yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga
resmi oemerintahan, yang bernama Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)
yang bertugan untuk mengkoordinir kegiatan Keluarga Berencana. Kemudian pada
tahun 1969 program tersebut mulai dimasukkan ke dalam program pembangunan
Nasional pada Pelitan I.
Kira-kira satu tahun sesudahnya, maka
pemerintahan menganggap perlu membentuk suatu Badan Pemerintahan yang diberi
nama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasiona (BKKBN) yang bertugas
untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula masalah
kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta seluruh
lembaga pemerintah dan swasta mengambil bagian untuk menyukseskan pembangunan
Nasional di bidang kependudukan.
Apabila laju pertumbuhan pendiuduk sudah
dapar dikendalikan dengan KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan
peningkatkan kualitas penduduk dangan cara menyediakan fasilitas perekonomian,
kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang
penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tinggkat
kecerdasannya.[3]
B. Segi Positif dan Negatif KB
1. Dampak Positif KB
Dampak positif yang ditimbulkan adanya
program KB yaitu seperti penurunan angka kematian anak serta ibu. Hal ini
disebabkan pengontrolan angka kelahiran, jarak kelahiran serta mempersiapkan
kehamilan ibu pada umur yang matang tidak muda atau tidak terlalu tua karena
hal ini sangat beresiko. Dapat memelihara kesehatan reproduksi karena jarak
kehamilan serta kelahiran yang membantu si ibu untuk menjaga kesehatan
reproduksinya. Serta vdapat meningkatkan kesejahteraan keluarga karena telah
merencanakan jumlah anak yang ingin dimiliki. Serta dapat membentuk SDM yang
berkualitas karena jarak anak yang satu dengan yang lain tidak rapat dengan itu
perhatian orangtua terhadap tumbuh kembang anak menjadi lebih terpusat.
2. Dampak Negatif KB
Dampak negatif dari pemakaian program
keluarga berencana berdampak pada fisik pemakai, terlebih lagi pemakaian
kontrasepsi hormonal. Efek samping dari pemakaian pemakaian kontrasepsi
keluarga berencana yaitu, seperti berat badan ibu menjadi lebih besar,
kekeroposan tulang, rambut menjadi rontok, siklus menstruasi menjadi tidak
lancar, dan karena hormonal maka kulit ibu akan mudah berjerawat.[4]
C. Mengkritisi Progam KB dan Kependudukan
Keluarga Berencana (KB) merupakan
terjemahan dari istilah Family Planning atau Planned Parenthood dalam Bahasa Inggris. Dalam Bahasa Arab
dikenal dengan istilah Tanzim al-Nasal yang berarti pengeturan
keterunan, yaitu pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang konret
mengenai kapan mengharapkan kelahiran dari keduanya. Jadi, dengan kata lain KB
dititikberatkan pada perencaan, pengaturan dan pertanggung jawaban orang tua
terhadap anggota keluargany agar dengan mudah dan secara sistematis dapat
merasakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.[5]
Dari definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan
suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan, jadi KB bukanlah berarti Brith
Control atau Tahdid al-Nasali yang konotasinya pembatasan atau
pencegahan kelahiran. Perencanaan adalah merupakan hak dan wewenang setiap
manusia, dan unutk melakukan itu digunakan suatu cara, obat ataupun alat yang
disebut kontrasepsi.
Adapun
tujuan KB adalah sebagai berikut :
1. Tujuan demografis, yaitu upaya penurunan
tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun
1971. Bila hal ini berhasil maka pertumbuhan penduduk Indonesia dapat ditekan
sampai 1% pertahun mulai 1990.
2. Tujuan normatif, yaitu menciptakan suatu norma ke tengah-tengah
masyarakat agar timbul kecenderungan untuk berkeluarga kecil, dengan jumlah
keluarga 4 ataupun 5 orang.
Dengan jumlah
keluarga yang lebih kecil akan mudah untuk mencapai kesejahteraan dan
kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. Kareana itu
tujuan lainna dari KB yaitu untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang
memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya, baik fisik maupun
mental agar dapat mandiri di masa depannya.
Seiring berkembangnya
waktu, pemerintah mulai merasa bahwa KB sangat terkait dengan perkembngan
ekonomi negara. Pada tahun 1970, program KB mulai diresmikan menjadi program
skala nasional. Dalam kurun waktu 30 tahun (1970-2000) masyaraklat Indonesia
sudah bisa melek terhadap KB dan menerimanya sebagai sebuah gaya hidup. Sudah
tertanam dalam pikiran masyarakat bahwa program KB bukanlah membunuh calon
anak, namun merupakan program untuk mengatur atau perencanaan dalam keluarga.
Dalam suatu riwayat
diriwayatkan sebuha hadis yang berbunyi : “menikahlah kamu, kemudian
berketurunanlah, agar jumlah kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku
bangga dengan jumlahmu yang banyak atas umat-umat yang lain” (HR. Abu Dawud
dan Nasaai). Program KB memang harus diakui sebagai suatu kegiatan yang mampu
mengurangi beban ekonomi pemerintah berdasarkan pembatasan jumlah penduduk, dan
penekanan laju pertumbuhannya. Agama Islam membolehkan dilakukannya hal-hal
yang tidak tercantum dalam al-Qur’an yang bersifat membawa kemaslahatan bagi
seluruh umat manusia. Namun, ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu
faktor dorurah dan faktor cara/metode.
1.
Faktor dorurah, mislanya jika tidak diterakan program
inimaka akan mengancam keselamatan baik bagi keluarga, masyarakat maupun
negara.
2.
Faktor cara, cara atau metode ynag digunakan harus sesuai
dengan konsep negara kita sendiri, dan memikirkan tingkat bahayanya. Tidaklah
dibenarkan dengan cara misalnya aborsi ataupun vasektomi.
KB memang membawa
beberapa manfaat bagi negara yang tengah berkembang yang notabenenya belum
cukup dana untuk memajukan perekonomian seperti di Indonesia. Namun yang perlu
diketahui adalah pemerintah perlu terlebih dahulu mengelola semua sumber daya
alam sebelum menghawatirkan kondisi kependudukan yang kian rumit.
Mengatur angka
kelahiran dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia terpenuhi segala
kebutuhannya baik jasmani maupun rohani merupakan usaha ynag harus dilakukan
oleh setiap keluarga. Mulai kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, dan
papannya. Tanggung jawab ini merupakan perintah Allah SWT kepada semua
penanggung jawab keluarga terutama suami. Usaha ini tidaklah bertentangan
dengan ketentuan Allah, bahwa Allah adalah pemberi rizqi. Permasalahnnya adalah
ber-KB yang dihubungakan dengan keraguan terhadap Allah sebagai Dzat Pemberi
Rizki, hal ini merukan suatu yang tidak dibenarkan.[6]
D. Hukum KB Meurut Islam
Sebenarnya dalam al-Qur’an
dan Hadits tidak ada nas yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara
eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam
dengan metode ijtihad, yaitu:
اَلاْ َصْلُ فِى
اْلاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ عَلَى الدَّلِيْلِ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya: “Segala sesuatu pada
asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya
sesuatu tersebut”
keluarga berencana menjadi persoalan yang
polemik karena ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa keluarga
berencana dilarang tetapi ada juga ayat al-qur’an yang mendukung program
keluarga berencana . Dalam al-qur’an dicantumkan beberapa ayat yang berkaitan
dengan keluarga berencana , diantaranya :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً
ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا
Artinya:“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar”.(Qs.An-Nisa : 9 )
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا
عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya:“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik)
kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah
yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku
dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(Qs.Lukman : 14)
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ
مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu
dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana
Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di
(muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat
kerusakan”.(Qs.Al-Qashash: 77)
Ayat-ayat al-quran diatas menunjukan bahwa
islam mendukung adanya keluarga berencana karena dalam QS. An-Nissa ayat 9
dinyatakan bahwa “hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah”. Anak lemah yang dimaksud
adalah generasi penerus yang lemah agama , ilmu , pengetahuan sehingga KB
menjadi upaya agar mewujudkan keluarga yang sakinah.
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga
Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud
menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang
tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan
kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat
yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan
manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka
tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa
Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan
tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al
nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam
arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak
dilarang.Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan ,
baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan
internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian
batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga
telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang
Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis
sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi
kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi
yang akan digunakan untuk ber-KB. Untuk memperjelas lagi , berikut ada hadist
nabi yang artinya:
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka omenjadi beban atau
tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain (masyarakat).
Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan
sampai berhasil.
Tetapi hukum ber-KB
menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si
istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainanuntuk mempunyai
keturunan. Sebab yang dmeikian bertentangan dengan tujuan dari sebuah
pernikahan menurut agama, yaitu menciptakan rumah tangga untuk mencetak
generasi penerus yang soleh. Hukum ber KB menjadi haram, apabila orang
melaksanakan KB dengan cata yang bertentangan dengan norma agama.[7]
Terlepas dari larangan untuk ber-KB , kita
harus mengetahui dan memperhatikan jenis dan kerja alat kontrasepsi yang akan
digunakan. Alat kontrasepsi yang diharamkan adalah yang sifatnya
pemandulan.Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki) berbeda dengan khitan lelaki
dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong dan dihilangkan, yaitu kulup
(qulfah bhs. Arab,praeputium bhs. Latin) karena jika kulup yang menutupi kepala
zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi
sarang penyakit kelamin (veneral disease). Karena itu, khitan untuk laki-laki
justru sangat dianjurkan.Tetapi kalau kondisi kesehatan isteri atau suami yang
terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap
anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia
mengandung atau melahirkan bayi,maka sterilisasi dibolehkan oleh Islam karena
dianggap dharurat. Hal ini diisyaratkan dalam kaidah:
اﻟﻀﺮورة ﺗﺒﯿﺢ اﻟﻤﺤﻈﻮرات
“Keadaan darurat membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang
agama.”
Majlis Ulama Indonesia pun telah memfatwakan
keharaman penggunaan KB sterilisasi ini pada tahun 1983 dengan alasan
sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan tetap.Menurut Masjfuk Zuhdi bahwa
hukum sterilisasi ini dibolehkan karena tidak membuat kemandulan
selama-lamanya. Karena teknologi kedokteran semakin canggih dapat
melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau saluran pria yang
telah disterilkan. Meskipun demikian, hendaknya dihindari bagi umat Islam untuk
melakukan sterilisasi ini, karena ada banyak cara untuk menjaga jarak
kehamilan.
Cara pencegahan kehamilan yang
diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral,
kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak
membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang
tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْقُرْآنُ يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا
نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ
نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
Artinya: “Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa
Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika itu) masih (selalu) turun. (H.R.
Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan pada hadis lain: Kami pernah melakukan
‘azl (yang ketika itu) nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang
kami. (H.R. Muslim, yang bersumber dari ‘Jabir juga).
Hadis ini menerangkan bahwa seseorang
diperkenankan untuk melakukan ‘azl’, sebuah cara penggunaan
kontrasepsi yang dalam istilah ilmu kesehatan disebut dengan istilah coitus
interruptus, karena itu meskipun ada ayat yang melarangnya, padahal ketika
itu ada sahabat yang melakukannya, pada saat ayat-ayat al-Quran masih (selalu)
turun, perbuatan tersebut dinilai ‘mubâh’ (boleh). Dengan
alasan, menurut para ulama, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah,
maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya
sikap Nabi s.a.w. ketika mengetahui, bahwa banyak di antara sahabat yang
melakukan hal tersebut, maka beliaupun tidak melarangnya; inilah pertanda bahwa
melakukan ‘azl (coitus interruptus) dibolehkan dalam
Islam dalam rangka untuk ber-KB.
Pada intinya Keluarga berencana dalam
pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat
islam , dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasn keturunan
dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam
keselamatan masyarakat itu sendiri .
KESIMPULAN
1.
Keluarga berencana adalah
usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan
menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
2.
Dampak
positif yang ditimbulkan adanya program KB yaitu seperti penurunan angka
kematian anak serta ibu. Dampak
negatif dari pemakaian program keluarga berencana berdampak pada fisik pemakai.
3.
Tentang mengkritisi mengenai KB dan Keendudukan, menurut
kami mengatur angka kelahiran dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia
terpenuhi segala kebutuhannya baik jasmani maupun rohani merupakan usaha ynag
harus dilakukan oleh setiap keluarga. Tanggung jawab ini merupakan perintah
Allah SWT kepada semua penanggung jawab keluarga terutama suami. Usaha ini
tidaklah bertentangan dengan ketentuan Allah, bahwa Allah adalah pemberi rizqi.
4.
Hukum KB menurut MUI adalah mubah atau diperbolehkan.
[1] Mahjuddin, Masail
Al-Fiqh, Kasus-kasus Aktual Dalam Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia,
2012), 71-72.
[4] http://anitaskyedu
.blogspot.co.id/2015/02/makalah-keluarga-berencana-html.
DAFTAR PUSTAKA
http://anitaskyedu
.blogspot.co.id/2015/02/makalah-keluarga-berencana-html.
Mahjuddin.
Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam. Jakarta: Kalam
Mulia. 2012.
Shidiq,
Sapiudin. Fikih Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2016.
Sudrajat,
Ajat. Fikih Aktual. Ponorogo: STAIN Po Press. 2008.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta:
PT Toko Gunung Agung. 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar