(3) KONSEP UMUM TENTANG KB DAN KEPENDUDUKAN

KONSEP UMUM TENTANG KB DAN KEPENDUDUKAN


BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian KB dan Kependudukan ?
2.      Bagaimana segi positif dan negative KB ?
3.      Bagaimana mengkritisi progam KB dab Kependudukan ?
4.      Bagaimana hukum KB meurut Islam ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian KB dan Kependudukan
1.      Pengertian KB
Istilah keluarga berencana (KB) merupakan terjemahan dari bahasa inggris Family Planning yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara Barat mencakup dua macam metode yaitu:
a.       Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua unruk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai, sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini lebih mendekati istilah Bahasa arab : لنسلتنظيم  (mengatur keturunan)
b.      Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak, atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan aituasi dan kondisi suami-istri. Hal ini lebih mirip dengan istilah Bahasa Arab: تحديدالنسل (membatasi keturunan)
Tetapi dalam praktek Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan, pemandulan, pembujangan.
Untuk menjelaskan pengertian keluarga berencana di Indonesia maka dengan pengertian umum dan khusus , yaitu:
a.       Pengertian umum
Keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian ruPa, sehingga bagi ibu maupun bayinya dan bagi ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.

b.      Pengertian khusus
Keluarga berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwah keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap  usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.[1]
2.      Keluarga Berencana dan Kependudukan

Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan ekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih cepat, sedangkan perekonomian Negara jauh lebih ketinggalan daripadanya.

Kalau hal tersebut di atas tidak Negara ditanggulangi,maka akan berpengaruh negative terhadap pembangunan Nasional, karena pemerintahan bisa kewalahan menyediakan sarana erekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan sebagainya.

Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah bakal menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari pembangunan Nasional, yang kegiatannya dimulai sejak Pelita I atau pada masa awal pemerintahan Orde Baru.[2]

Dalam kegiatan selanjutnya, Keluarga Berencana di Indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda denga apa yang terjadi di Negara yang sedang berkembang, yaitu sangat ditentukan oleh alas an kesehatan. Tetapi perkembangan selankutnya, semakin disadari lagi bahwa permasalahannya bertambah luas dimana Keluarga Berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran sebagai suatu sarana untuk mengendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.

Sejak tahun 1957, sudan ada perkumplan swasta yang bergerak dibidang Keluarga Berencana (KB) yang bernama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya karena faktor suasana politik yang belum memungkinkannya.

Ketika tahun 1967 baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaanprogram tersebut. Dan sejak itu pula pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan program KB secara Nasional. Maka tahun 1968 presiden menginstruksikan kepada Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, melalui Sk. Presiden No. 26 tahun 1968yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi oemerintahan, yang bernama Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang bertugan untuk mengkoordinir kegiatan Keluarga Berencana. Kemudian pada tahun 1969 program tersebut mulai dimasukkan ke dalam program pembangunan Nasional pada Pelitan I.  

Kira-kira satu tahun sesudahnya, maka pemerintahan menganggap perlu membentuk suatu Badan Pemerintahan yang diberi nama dengan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasiona (BKKBN) yang bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta mengambil bagian untuk menyukseskan pembangunan Nasional di bidang kependudukan.

Apabila laju pertumbuhan pendiuduk sudah dapar dikendalikan dengan KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatkan kualitas penduduk dangan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tinggkat kecerdasannya.[3]


B.     Segi Positif dan Negatif KB
1.      Dampak Positif KB
Dampak positif yang ditimbulkan adanya program KB yaitu seperti penurunan angka kematian anak serta ibu. Hal ini disebabkan pengontrolan angka kelahiran, jarak kelahiran serta mempersiapkan kehamilan ibu pada umur yang matang tidak muda atau tidak terlalu tua karena hal ini sangat beresiko. Dapat memelihara kesehatan reproduksi karena jarak kehamilan serta kelahiran yang membantu si ibu untuk menjaga kesehatan reproduksinya. Serta vdapat meningkatkan kesejahteraan keluarga karena telah merencanakan jumlah anak yang ingin dimiliki. Serta dapat membentuk SDM yang berkualitas karena jarak anak yang satu dengan yang lain tidak rapat dengan itu perhatian orangtua terhadap tumbuh kembang anak menjadi lebih terpusat.
2.      Dampak Negatif KB
Dampak negatif dari pemakaian program keluarga berencana berdampak pada fisik pemakai, terlebih lagi pemakaian kontrasepsi hormonal. Efek samping dari pemakaian pemakaian kontrasepsi keluarga berencana yaitu, seperti berat badan ibu menjadi lebih besar, kekeroposan tulang, rambut menjadi rontok, siklus menstruasi menjadi tidak lancar, dan karena hormonal maka kulit ibu akan mudah berjerawat.[4]
C.      Mengkritisi Progam KB dan Kependudukan

Keluarga Berencana (KB) merupakan terjemahan dari istilah Family Planning atau Planned Parenthood  dalam Bahasa Inggris. Dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah Tanzim al-Nasal yang berarti pengeturan keterunan, yaitu pasangan suami istri yang mempunyai perencanaan yang konret mengenai kapan mengharapkan kelahiran dari keduanya. Jadi, dengan kata lain KB dititikberatkan pada perencaan, pengaturan dan pertanggung jawaban orang tua terhadap anggota keluargany agar dengan mudah dan secara sistematis dapat merasakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.[5]

Dari definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa KB adalah pengaturan rencana kelahiran anak dengan melakukan suatu cara atau alat yang dapat mencegah kehamilan, jadi KB bukanlah berarti Brith Control atau Tahdid al-Nasali yang konotasinya pembatasan atau pencegahan kelahiran. Perencanaan adalah merupakan hak dan wewenang setiap manusia, dan unutk melakukan itu digunakan suatu cara, obat ataupun alat yang disebut kontrasepsi.

Adapun tujuan KB adalah sebagai berikut :

1.    Tujuan demografis, yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971. Bila hal ini berhasil maka pertumbuhan penduduk Indonesia dapat ditekan sampai 1% pertahun mulai 1990.

2.    Tujuan normatif, yaitu menciptakan suatu norma ke tengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk berkeluarga kecil, dengan jumlah keluarga 4 ataupun 5 orang.

Dengan jumlah keluarga yang lebih kecil akan mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, terutama masalah kesehatan ibu dan anak. Kareana itu tujuan lainna dari KB yaitu untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya, baik fisik maupun mental agar dapat mandiri di masa depannya.

Seiring berkembangnya waktu, pemerintah mulai merasa bahwa KB sangat terkait dengan perkembngan ekonomi negara. Pada tahun 1970, program KB mulai diresmikan menjadi program skala nasional. Dalam kurun waktu 30 tahun (1970-2000) masyaraklat Indonesia sudah bisa melek terhadap KB dan menerimanya sebagai sebuah gaya hidup. Sudah tertanam dalam pikiran masyarakat bahwa program KB bukanlah membunuh calon anak, namun merupakan program untuk mengatur atau perencanaan dalam keluarga.

Dalam suatu riwayat diriwayatkan sebuha hadis yang berbunyi : “menikahlah kamu, kemudian berketurunanlah, agar jumlah kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlahmu yang banyak atas umat-umat yang lain” (HR. Abu Dawud dan Nasaai). Program KB memang harus diakui sebagai suatu kegiatan yang mampu mengurangi beban ekonomi pemerintah berdasarkan pembatasan jumlah penduduk, dan penekanan laju pertumbuhannya. Agama Islam membolehkan dilakukannya hal-hal yang tidak tercantum dalam al-Qur’an yang bersifat membawa kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Namun, ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor dorurah dan faktor cara/metode.

1.    Faktor dorurah, mislanya jika tidak diterakan program inimaka akan mengancam keselamatan baik bagi keluarga, masyarakat maupun negara.

2.    Faktor cara, cara atau metode ynag digunakan harus sesuai dengan konsep negara kita sendiri, dan memikirkan tingkat bahayanya. Tidaklah dibenarkan dengan cara misalnya aborsi ataupun vasektomi.

KB memang membawa beberapa manfaat bagi negara yang tengah berkembang yang notabenenya belum cukup dana untuk memajukan perekonomian seperti di Indonesia. Namun yang perlu diketahui adalah pemerintah perlu terlebih dahulu mengelola semua sumber daya alam sebelum menghawatirkan kondisi kependudukan yang kian rumit.

Mengatur angka kelahiran dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia terpenuhi segala kebutuhannya baik jasmani maupun rohani merupakan usaha ynag harus dilakukan oleh setiap keluarga. Mulai kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, dan papannya. Tanggung jawab ini merupakan perintah Allah SWT kepada semua penanggung jawab keluarga terutama suami. Usaha ini tidaklah bertentangan dengan ketentuan Allah, bahwa Allah adalah pemberi rizqi. Permasalahnnya adalah ber-KB yang dihubungakan dengan keraguan terhadap Allah sebagai Dzat Pemberi Rizki, hal ini merukan suatu yang tidak dibenarkan.[6]

D.    Hukum KB Meurut Islam
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam dengan metode ijtihad, yaitu:
اَلاْ َصْلُ فِى اْلاَشْيَاءِ اْلاِبَاحَةِ حَتَّى يَدُلَّ عَلَى الدَّلِيْلِ عَلَى تَحْرِيْمِهَا
Artinya: “Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan sehingga ada  dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
keluarga berencana menjadi persoalan yang polemik  karena ada beberapa ulama yang menyatakan bahwa keluarga berencana dilarang tetapi ada juga ayat al-qur’an yang mendukung program keluarga berencana . Dalam al-qur’an dicantumkan beberapa ayat yang berkaitan dengan keluarga berencana , diantaranya  :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya:“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.(Qs.An-Nisa : 9 )

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya:“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”(Qs.Lukman : 14)

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.(Qs.Al-Qashash: 77)

Ayat-ayat al-quran diatas menunjukan bahwa islam mendukung adanya keluarga berencana karena dalam QS. An-Nissa ayat 9 dinyatakan bahwa “hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah”. Anak lemah yang dimaksud adalah generasi penerus yang lemah agama , ilmu , pengetahuan sehingga KB menjadi upaya agar mewujudkan keluarga yang sakinah.
Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB. Untuk memperjelas lagi , berikut ada hadist nabi yang artinya:
 “sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka omenjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain  (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Tetapi hukum ber-KB menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan si istri, padahal suami istri tersebut tidak ada hambatan/kelainanuntuk mempunyai keturunan. Sebab yang dmeikian bertentangan dengan tujuan dari sebuah pernikahan menurut agama, yaitu menciptakan rumah tangga untuk mencetak generasi penerus yang soleh. Hukum ber KB menjadi haram, apabila orang melaksanakan KB dengan cata yang bertentangan dengan norma agama.[7]
Terlepas dari larangan untuk ber-KB , kita harus mengetahui dan memperhatikan jenis dan kerja alat kontrasepsi yang akan digunakan. Alat kontrasepsi yang diharamkan adalah yang sifatnya pemandulan.Vasektomi (sterilisasi bagi lelaki) berbeda dengan khitan lelaki dimana sebagian dari tubuhnya ada yang dipotong dan dihilangkan, yaitu kulup (qulfah bhs. Arab,praeputium bhs. Latin) karena jika kulup yang menutupi kepala zakar (hasyafah/glans penis) tidak dipotong dan dihilangkan justru bisa menjadi sarang penyakit kelamin (veneral disease). Karena itu, khitan untuk laki-laki justru sangat dianjurkan.Tetapi kalau kondisi kesehatan isteri atau suami yang terpaksa seperti untuk menghindari penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancamnya jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan bayi,maka sterilisasi dibolehkan oleh Islam karena dianggap dharurat. Hal ini diisyaratkan dalam kaidah:
اﻟﻀﺮورة ﺗﺒﯿﺢ اﻟﻤﺤﻈﻮرات
“Keadaan darurat membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang agama.”
Majlis Ulama Indonesia pun telah memfatwakan keharaman penggunaan KB sterilisasi ini pada tahun 1983 dengan alasan sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan tetap.Menurut Masjfuk Zuhdi bahwa hukum sterilisasi ini dibolehkan karena tidak membuat kemandulan selama-lamanya. Karena teknologi kedokteran semakin canggih dapat melakukan operasi penyambungan saluran telur wanita atau saluran pria yang telah disterilkan. Meskipun demikian, hendaknya dihindari bagi umat Islam untuk melakukan sterilisasi ini, karena ada banyak cara untuk menjaga jarak kehamilan.
Cara pencegahan kehamilan yang  diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya. Sebagaimana hadits Nabi :
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالْقُرْآنُ يُنَزَّلُ – وَفِي لَفْظٍ آخَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
Artinya: “Kami pernah melakukan ‘azal (coitus interruptus) di masa Rasulullah s.a.w., sedangkan al-Quran (ketika itu) masih (selalu) turun. (H.R. Bukhari-Muslim dari Jabir). Dan pada hadis lain: Kami pernah melakukan ‘azl (yang ketika itu) nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. (H.R. Muslim, yang bersumber dari ‘Jabir juga).

Hadis ini menerangkan bahwa seseorang diperkenankan untuk melakukan ‘azl’, sebuah cara penggunaan kontrasepsi yang dalam istilah ilmu kesehatan disebut dengan istilah  coitus interruptus, karena itu meskipun ada ayat yang melarangnya, padahal ketika itu ada sahabat yang melakukannya, pada saat ayat-ayat al-Quran masih (selalu) turun, perbuatan tersebut dinilai ‘mubâh’ (boleh). Dengan alasan, menurut para ulama, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun untuk mencegah perbuatan itu. Begitu juga halnya sikap Nabi s.a.w. ketika mengetahui, bahwa banyak di antara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliaupun tidak melarangnya; inilah pertanda bahwa melakukan ‘azl (coitus interruptus) dibolehkan dalam Islam dalam rangka untuk ber-KB.
Pada intinya Keluarga berencana dalam pandangan islam diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang sesuai syariat islam , dilakukan dalam konteks pengaturan keturunan bukan pembatasn keturunan dan dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat yang dapat mengancam keselamatan masyarakat itu sendiri .

 

KESIMPULAN

1.      Keluarga berencana adalah  usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.
2.      Dampak positif yang ditimbulkan adanya program KB yaitu seperti penurunan angka kematian anak serta ibu. Dampak negatif dari pemakaian program keluarga berencana berdampak pada fisik pemakai.
3.      Tentang mengkritisi mengenai KB dan Keendudukan, menurut kami mengatur angka kelahiran dalam rangka mewujudkan keluarga yang bahagia terpenuhi segala kebutuhannya baik jasmani maupun rohani merupakan usaha ynag harus dilakukan oleh setiap keluarga. Tanggung jawab ini merupakan perintah Allah SWT kepada semua penanggung jawab keluarga terutama suami. Usaha ini tidaklah bertentangan dengan ketentuan Allah, bahwa Allah adalah pemberi rizqi.
4.      Hukum KB menurut MUI adalah mubah atau diperbolehkan.


[1] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh, Kasus-kasus Aktual Dalam Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012), 71-72.
[2] Ibid., 72.
[3] Ibid., 73-74.
[4] http://anitaskyedu .blogspot.co.id/2015/02/makalah-keluarga-berencana-html.
[5] Ajat Sudrajat, Fikih Aktual (Ponorogo: STAIN Po Press, 2008),31.
[6] Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2016), 26.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (Jakarta: PT Toko Gunung Agung,1997), 58.
DAFTAR PUSTAKA

http://anitaskyedu .blogspot.co.id/2015/02/makalah-keluarga-berencana-html.
Mahjuddin. Masail Al-Fiqh: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam. Jakarta: Kalam Mulia. 2012.
Shidiq, Sapiudin. Fikih Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2016.
Sudrajat, Ajat. Fikih Aktual. Ponorogo: STAIN Po Press. 2008.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung. 1997.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.