PENGGUGURAN KANDUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di negara Indonesia telah melarang praktik aborsi,
baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik
aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta
kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. Hal ini
disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta
dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya
remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat
penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang
tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak
sedikit berakhir dengan tindakan aborsi
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik
dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah
tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua
aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan
oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak
hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga
dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu
pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Dengan demikian, dalam makalah ini pemakalah akan membahas
tentang aborsi beserta bagaiman aborsi menurut pandangan islam
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian abortus (Isqath Al Haml)?
2.
Apa saja
macam-macam abortus dan tujuannya?
3.
Bagaimana
pandangan islam tentang abortus?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Abortus (Isqath Al Haml)
Pengguguran
kandungan dalam bahasa Inggris disebut dengan abortus atau abortin, secara
bahasa artinya gugur kandungan atau keguguran. Secara istilah menurut Worl
Health Organisasi (WHO) yaitu keadaan yang mengakhiri kehamilan sebelum fetus
hidup diluar kandungan. Fetus belum dapat hidup diluar kandungan jika usia kehamilan
belum mencapai 28 minggu. Menurut Sardiknas Gina Gunaputra (Fakultas Kedokteran
UI), abortus adalah pengakhirannya kehamilan atau hasil konsepsi (pembuahan)
sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.[1]
Jadi, pengguguran
kandungan atau aborsi adalah pengakhirannya janin dari rahim sebelum proses
kelahiran.
B.
Macam-macam Abortus
dan Tujuannya
Abortus ada 2 macam yaitu :
1.
Abortus Spontan (Spontance Abortus).
Yaitu abortus yang tidak disengaja dan terjadi
tanpa tindakan apapun. Karena penyakit spilis, kecelakaan, dan sebagainya.
Dikalangan para fuqoha aborsi ini disebut dengan Al Isqath Al Lagwi artinya
tidak disengaja dan pengguguran ini tidak menimbulkan akibat hukum.[2]
2.
Abortus yang
disengaja (Abortus Provocatus).
Abortus ini dilakukan dengan 2 cara, diantaranya:
a.
Aborsi oleh
dokter (Artificialis Therifictus) atas dasar indikasi medis, misalnya
bila kehamilan diterskan bisa membahayakan si calon Ibu. Dikalangan para fiqoha
aborsi ini dinamakan Al Isqath al- Dawami atrinya pengguguran terpaksa
atau Al Isqath Al ‘ Alaji yang artinya pengguguran sebagai terapi.
b.
Adapun tujuan dari aborsi dilihat dari beberapa faktor yang mendorong sehingga
seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu
antara lain:
1.
Indikasi Medis
yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandang bahwa
nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan,
karena diindapi penyakit yang berbahaya. Antara lain: Penyakit jantung, Penyakit
paru-paru, Penyakit ginjal, Penyakit hypertensi dan sebagainya.
2.
Indikasi
Sosial yaitu dilakukan pengguguran kandungan, karena didorong oleh faktor
kesulitan finansial, misalnya:
1.
Karena seorang
ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, padahal ia termasuk sangat miskin.
2.
Karena wanita
yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau
bertanggungjawab.
3.
Karena malu
dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suaminya, dan sebagainya.[4]
Jadi, tujuan dilakukan aborsi adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu
Si janin, untuk kesejahteraan keluarga kerena orang tua berasal dari keluarga
miskin atau tidak mampu menghidupi calon anaknya lagi, dan dilakukanya aborsi
agar tidak malu karena sudah dihamili oleh pria yang tidak mau bertanggung
jawab.
C.
Pandangan
Islam Tentang Abortus
Abortus dilakukan sebelum diberi ruh pada
janin, yaitu sebelum berumur 4 bulan ada beberapa pendapat, diantaranya:
1.
Ada ulama yang
membolehkan abortus antara lain Muhammad Ramli dalam kitab al- Nihayah dengan
alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.
Ada ulama yang
memandang makruh, karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
3.
Ada pula ulama
yang mengharamkan yaitu Ibnu Hajar dalam kitab Al- Tuhfah, dan Al
–Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.[5]
Adapun beberapa pendapat ulama
tentang hukum aborsi adalah :
1.
Menurut ulama
Zaidiyah, aborsi hukumnya mubah (boleh) tanpa harus ada alasan medis selama itu
terjadi sebelum ditiupkan ruhnya.
2.
Menurut Imam
Hanafi, Hambali dan sebagai ulama Syafi`iyah, aborsi hukumnya mubah selagi ada
alasan medis yang dibenarkan oleh Syari`at Islam, seperti demi keselamatan
nyawa sang ibu.
3.
Sebagian ulama
Malikiyah memandangnya sebagai tindakan yang makruh secara mutlak.
4.
Sebagian ulama
Malikiyah lainya memandang aborsi sebagai tindakan yang haram.
5.
Menurut Imam
Ghazali, aborsi hukumnya haram dan dipandang sebagai tindak pidana meskipun
belum ditiupkan ruh.
Berdasarkan
pendapat para ulama diatas, MUI tanggal 28 Oktober 1983, memberi fatwa tentang
hukum aborsi sebagai berikut :
1.
Aborsi
hukumnya haram jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh kecuali ada alasan medis
seperti untuk keselamatan jiwa si ibu.
2.
Ketika setelah
bertemu antara sperma dan ovum, maka aborsi hukumnya haram meskipun sebelum
ditiupkan ruhnya kecuali ada alasan medis yang dapat dibenarkan oleh syari`at
Islam.
3.
Mengharamkan
semua pihak untuk melakukan, membantu ataupun mengizinkan aborsi.[6]
Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang benar adalah penggugguran
yaitu suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang berlangsung mengalami
pertumbuhan dan persiapan menjadi makhluk yang bernyawa bernama manusia yang
harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin besar dosa pelaku jika
pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya jika
bayi dibunuh dan dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.[7]
Tetapi apabila pengguguran janin dilakukan karena benar- benar
terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan ibunya, maka islam membolehkan. Karena
islam memiliki prinsip :” Menempuh satu
tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.[8]
Jadi, dalam islam tidak membenarkan pengguguran kandungan tersebut menyelamatkan
janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si Ibu eksistensi si Ibu lebih
diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga dan mempunyai hak dan
kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan si janin, selama
si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan
kewajiban.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pengertian pengguguran
kandungan atau aborsi adalah pengakhirannya janin dari rahim sebelum proses
kelahiran.
2.
Terdapat 2
macam aborsi yaitu Abortus Spontan (Spontance
Abortus) dan Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus), sedangkan
tujuan dari aborsi adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu Si janin, untuk
kesejahteraan keluarga kerena orang tua berasal dari keluarga miskin atau tidak
mampu menghidupi calon anaknya lagi, dan dilakukanya aborsi agar tidak malu
karena sudah dihamili oleh pria yang tidak mau bertanggung jawab.
3.
Aborsi menurut
pandangan islam adalah, haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa
sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang berlangsung mengalami
pertumbuhan dan persiapan menjadi makhluk yang bernyawa dan dalam islam tidak membenarkan pengguguran
kandungan untuk menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si
Ibu eksistensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi
keluarga dan mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama
makhluk. Sedangkan si janin, selama si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan
hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin. Masail Al- Fiqh. Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam.
Jakarta: Radar Jaya Offset. 2016.
Siddiq, Sapiudin. Fiqih
Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2017.
Sudrajat, Ajat. Fikih Aktual. Ponorogo: STAIN PONOROGO PRESS. 2008.
Tim Pendamping Manajemen Islami Rumah Sakit Islam Jemursari. Fiqih
Medis. Surabaya: Imtiyaz. 2012.
Zuhdi, Masjfuk. Masailul
Fiqhiyah. Jakarta: Pt Toko Gunung Agung. 1997.
|
Apakah jika terpaksa ibunya menderita sakit terus bayi harus digugurkan itu jga dilarang??
BalasHapusPada makalah diatas telah disebutkan dengan jelas bahwa ada beberapa Ulama' yang berpendapat tentang hukum aborsi. Kami mengutip pendapat MUI sebagai berikut:
BalasHapusMUI tanggal 28 Oktober 1983, memberi fatwa tentang hukum aborsi sebagai berikut :
1. Aborsi hukumnya haram jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh kecuali ada alasan medis seperti untuk keselamatan jiwa si ibu.
2. Ketika setelah bertemu antara sperma dan ovum, maka aborsi hukumnya haram meskipun sebelum ditiupkan ruhnya kecuali ada alasan medis yang dapat dibenarkan oleh syari`at Islam.
3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu ataupun mengizinkan aborsi.
bagaimana ukhti? nomor satu sudah jelas, Tetapi apabila pengguguran janin dilakukan karena benar- benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan ibunya, maka islam membolehkan. Karena islam memiliki prinsip :” Menempuh satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
Dalam Islam tidak membenarkan pengguguran kandungan tersebut menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si Ibu eksistensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga dan mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan si janin, selama si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban.