PENGGUGURAN KANDUNGAN

PENGGUGURAN KANDUNGAN

BAB I

PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Di negara Indonesia telah melarang praktik aborsi, baik oleh KUHP, UU, maupun fatwa MUI atau majelis tarjih Muhammadiyah, praktik aborsi (pengguguran kandungan) di Indonesia tetap tinggi dan mencapai 2,5 juta kasus setiap tahunnya dan sebagian besar dilakukan oleh para remaja. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pendidikan tentang sex dan pergaulan bebas serta dampaknya, baik dari segi kesehatan maupun social kepada masyarakat khususnya remaja. Selain itu, pengawasan orang tua juga memiliki peran yang sangat penting dalam menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehamilan yang tidak diinginkan yang merupakan akibat dari pergaulan bebas tersebut yang tidak sedikit berakhir dengan tindakan aborsi
Aborsi atau pengguguran kandungan seringkali identik dengan hal-hal negatif bagi orang-orang awam. Bagi mereka, aborsi adalah tindakan dosa, melanggar hukum dan sebagainya. Namun, sebenarnya tidak semua aborsi merupakan tindakan yang negatif karena ada kalanya aborsi dianjurkan oleh dokter demi kondisi kesehatan ibu hamil yang lebih baik.
Dalam kasus aborsi yang dianjurkan dokter, perawat tak hanya sebagai conselor atau peran dan fungsi perawat yang lain, tetapi juga dapat menjalankan prinsip dan asas etik keperawatan yang ada untuk membantu pasien menghadapi pilihan yang telah dipilih (aborsi). Dengan demikian,  dalam makalah ini pemakalah akan membahas tentang aborsi beserta bagaiman aborsi menurut pandangan islam
B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian abortus (Isqath Al Haml)?
2.    Apa saja macam-macam abortus dan tujuannya?
3.    Bagaimana pandangan islam tentang abortus?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Abortus (Isqath Al Haml)
Pengguguran kandungan dalam bahasa Inggris disebut dengan abortus atau abortin, secara bahasa artinya gugur kandungan atau keguguran. Secara istilah menurut Worl Health Organisasi (WHO) yaitu keadaan yang mengakhiri kehamilan sebelum fetus hidup diluar kandungan. Fetus belum dapat hidup diluar kandungan jika usia kehamilan belum mencapai 28 minggu. Menurut Sardiknas Gina Gunaputra (Fakultas Kedokteran UI), abortus adalah pengakhirannya kehamilan atau hasil konsepsi (pembuahan) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.[1]
Jadi, pengguguran kandungan atau aborsi adalah pengakhirannya janin dari rahim sebelum proses kelahiran.
B.       Macam-macam Abortus dan Tujuannya
Abortus ada 2 macam yaitu :
1.    Abortus  Spontan (Spontance Abortus).
Yaitu abortus yang tidak disengaja dan terjadi tanpa tindakan apapun. Karena penyakit spilis, kecelakaan, dan sebagainya. Dikalangan para fuqoha aborsi ini disebut dengan Al Isqath Al Lagwi artinya tidak disengaja dan pengguguran ini tidak menimbulkan akibat hukum.[2]
2.    Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus).
Abortus ini dilakukan dengan 2 cara, diantaranya:
a.    Aborsi oleh dokter (Artificialis Therifictus) atas dasar indikasi medis, misalnya bila kehamilan diterskan bisa membahayakan si calon Ibu. Dikalangan para fiqoha aborsi ini dinamakan Al Isqath al- Dawami atrinya pengguguran terpaksa atau Al Isqath Al ‘ Alaji yang artinya pengguguran sebagai terapi.
b.   

Abortus Proccessus Cminiallis, yaitu aborsi dengan tanpa dasar indikasi. Misalnya dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar perkawinan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki atau diusahakan. Di kalangan fuqaha aborsi ini dinamakan Al- Isqath Al Ikhtiyar atrinya pengguguran yang dikehendaki atau diusahakan, dan al Isqath Al Ijtima’ atrinya pengguguran yang disepakati bersama.[3]
Adapun tujuan dari aborsi dilihat dari  beberapa faktor yang mendorong sehingga seorang dokter dapat melakukan pengguguran kandungan pada seorang ibu, yaitu antara lain:
1.    Indikasi Medis yaitu seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena dipandang bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong bila kandungannya dipertahankan, karena diindapi penyakit yang berbahaya. Antara lain: Penyakit jantung, Penyakit paru-paru, Penyakit ginjal, Penyakit hypertensi dan sebagainya.
2.    Indikasi Sosial yaitu dilakukan pengguguran kandungan, karena didorong oleh faktor kesulitan finansial, misalnya:
1.    Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa orang anak, padahal ia termasuk sangat miskin.
2.    Karena wanita yang hamil itu, disebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggungjawab.
3.    Karena malu dikatakan dihamili oleh pria yang bukan suaminya, dan sebagainya.[4]
Jadi, tujuan dilakukan aborsi adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu Si janin, untuk kesejahteraan keluarga kerena orang tua berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu menghidupi calon anaknya lagi, dan dilakukanya aborsi agar tidak malu karena sudah dihamili oleh pria yang tidak mau bertanggung jawab.
C.  Pandangan Islam Tentang Abortus
Abortus dilakukan sebelum diberi ruh pada janin, yaitu sebelum berumur 4 bulan ada beberapa pendapat, diantaranya:
1.    Ada ulama yang membolehkan abortus antara lain Muhammad Ramli dalam kitab al- Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
2.    Ada ulama yang memandang makruh, karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
3.    Ada pula ulama yang mengharamkan yaitu Ibnu Hajar dalam kitab Al- Tuhfah, dan Al –Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin.[5]
Adapun beberapa pendapat ulama tentang hukum aborsi adalah :
1.    Menurut ulama Zaidiyah, aborsi hukumnya mubah (boleh) tanpa harus ada alasan medis selama itu terjadi sebelum ditiupkan ruhnya.
2.    Menurut Imam Hanafi, Hambali dan sebagai ulama Syafi`iyah, aborsi hukumnya mubah selagi ada alasan medis yang dibenarkan oleh Syari`at Islam, seperti demi keselamatan nyawa sang ibu.
3.    Sebagian ulama Malikiyah memandangnya sebagai tindakan yang makruh secara mutlak.
4.    Sebagian ulama Malikiyah lainya memandang aborsi sebagai tindakan yang haram.
5.    Menurut Imam Ghazali, aborsi hukumnya haram dan dipandang sebagai tindak pidana meskipun belum ditiupkan ruh.
Berdasarkan pendapat para ulama diatas, MUI tanggal 28 Oktober 1983, memberi fatwa tentang hukum aborsi sebagai berikut :
1.    Aborsi hukumnya haram jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh kecuali ada alasan medis seperti untuk keselamatan jiwa si ibu.
2.    Ketika setelah bertemu antara sperma dan ovum, maka aborsi hukumnya haram meskipun sebelum ditiupkan ruhnya kecuali ada alasan medis yang dapat dibenarkan oleh syari`at Islam.
3.    Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu ataupun mengizinkan aborsi.[6]
Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang benar adalah penggugguran yaitu suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang berlangsung mengalami pertumbuhan dan persiapan menjadi makhluk yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin besar dosa pelaku jika pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besar dosanya jika bayi dibunuh dan dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.[7]
Tetapi apabila pengguguran janin dilakukan karena benar- benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan ibunya, maka islam membolehkan. Karena islam memiliki prinsip :” Menempuh  satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.[8]
Jadi, dalam islam tidak membenarkan pengguguran kandungan tersebut menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si Ibu eksistensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga dan mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan si janin, selama si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban.[9]



BAB III

PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pengertian pengguguran kandungan atau aborsi adalah pengakhirannya janin dari rahim sebelum proses kelahiran.
2.      Terdapat 2 macam aborsi yaitu Abortus  Spontan (Spontance Abortus) dan Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus), sedangkan tujuan dari aborsi adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu Si janin, untuk kesejahteraan keluarga kerena orang tua berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu menghidupi calon anaknya lagi, dan dilakukanya aborsi agar tidak malu karena sudah dihamili oleh pria yang tidak mau bertanggung jawab.
3.      Aborsi menurut pandangan islam adalah, haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang berlangsung mengalami pertumbuhan dan persiapan menjadi makhluk yang bernyawa  dan dalam islam tidak membenarkan pengguguran kandungan untuk menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si Ibu eksistensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga dan mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan si janin, selama si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban. 



DAFTAR PUSTAKA



Mahjuddin. Masail Al- Fiqh.  Kasus-Kasus Aktual Dalam Hukum Islam. Jakarta: Radar Jaya Offset.  2016.



Siddiq, Sapiudin. Fiqih Kontemporer. Jakarta: Kencana. 2017.



Sudrajat, Ajat.  Fikih Aktual. Ponorogo: STAIN  PONOROGO PRESS. 2008.



Tim Pendamping Manajemen Islami Rumah Sakit Islam Jemursari. Fiqih Medis. Surabaya: Imtiyaz. 2012.

Zuhdi, Masjfuk. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Pt Toko Gunung Agung. 1997.
 





























































































































































































Share:

2 komentar:

  1. Apakah jika terpaksa ibunya menderita sakit terus bayi harus digugurkan itu jga dilarang??

    BalasHapus
  2. Pada makalah diatas telah disebutkan dengan jelas bahwa ada beberapa Ulama' yang berpendapat tentang hukum aborsi. Kami mengutip pendapat MUI sebagai berikut:
    MUI tanggal 28 Oktober 1983, memberi fatwa tentang hukum aborsi sebagai berikut :

    1. Aborsi hukumnya haram jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh kecuali ada alasan medis seperti untuk keselamatan jiwa si ibu.

    2. Ketika setelah bertemu antara sperma dan ovum, maka aborsi hukumnya haram meskipun sebelum ditiupkan ruhnya kecuali ada alasan medis yang dapat dibenarkan oleh syari`at Islam.

    3. Mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu ataupun mengizinkan aborsi.

    bagaimana ukhti? nomor satu sudah jelas, Tetapi apabila pengguguran janin dilakukan karena benar- benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan ibunya, maka islam membolehkan. Karena islam memiliki prinsip :” Menempuh satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.

    Dalam Islam tidak membenarkan pengguguran kandungan tersebut menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena Si Ibu eksistensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang/sendi keluarga dan mempunyai hak dan kewajiban baik terhadap Tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan si janin, selama si Janin belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia belum mempunyai hak dan kewajiban.

    BalasHapus

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.