PERNIKAHAN BEDA AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu populer di
Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majemuk, khususnya
dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama
ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintahan tetapi
juga komponen lain dari Bangsa ini, misalnya, LSM, lembaga Keagamaan, baik
Islam maupun non islam dan lain sebagainya.
Seringkali kita lihat ditengah masyarakat apalagi kalamngan orang
bercukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah pria
yang muslim menikah dengan wanita non muslim (Nasrani, Yahudi, atau agama
lainya ). Atau barangkali si wanita yang
muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti
pemahaman seorang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal).
Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang
mengagungkan kebebasan, yang pemahamanya benar-benar jauh dari Islam. Paham
liberal menganut keyakinan perbedaaan agama dalam pernikahan tidak menjadi
masalah.
Namun bagaimana sebenarnya menurut pandangan islam yang benar
mengenai status pernikahan beda agama ? berangkat dari masalah serumit itu kami
mencoba untuk membahas tentang bagaimana hukumnya pernikahan beda agama dan bagaimana dampaknya
.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari pernikahan beda agama ?
2. Apa dampak
negatif dari perkawinan beda agama ?
3. Bagaiman
hukum dan solusi dari perkawinan beda agama ?
BAB 11
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan Beda Agama
1. Pengertian perkawinan
Perkawinan yang istilah agama disebut “nikah” secara bahasa
bermakna penyatuan, perkumpulan atau dapat diartikan sebagai akad atau hubungan
badan. Adapun menurut istilah syara’
nikah ialah akad yang membolehkan seorang laki-laki berhubungan kelamin
dengan perempuan.[1]
Jadi yang dimaksud dengan nikah ialah melakukan suatu akad atau
perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dengan wanita untuk
menghalalkan hubungan kelamin antar kedua belah pihak, dengan dasar sukarela
dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentramandengan cara-cara
yang diridhai oleh Allah swt.
2. Pengertian Perkawinan Beda Agama
Perkawinan beda agama adalah perkawina antar orang yang berlainan
agama. Yang dimaksud perkawinan beda agama disini ialah perkawinan orang islam
(pria/wanita) dengan orang bukan islam (pria/wanita).
Jadi dapat disimpulkan bahwa pernikahan beda agama adalah ikatan
lahir dan batin antara seorang pria dan wanita karena berbeda agama menyebabkan
tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata car
pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan
untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2]
B. Dampak
Negatif Pernikahan Beda Agama
1. Hubungan Keluarga Tidak Harmonis
Tujuan perkawinan adalah terwujudnya kebahagian rumah tangga yang
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan Pasal 1 Undang –
undang No 1974 tentang Perkawinan tujuan tersebut dapat tercapai dengan adanya
rasa hormat menghormati toleransi, saling pengertian dan keserasian. Sedangkan
hal tersebut harus dibentuk sejak perkawinan dilakukan sebagaimana dikatakan
bahwa kebahagiaan rumah tangga harus dumulai dari awal pintunya adalah
perkawinan agar suamiistri mempunyai dasar hidup yang sama agama, yang sama
sejak dilangsungkan perkawinan.
Hubungan perkawinan yang harmonis adalah ukuran bagi terjadinya
masyarakat yang baik khusus bagi bangsa Indonesia yang relegius. Pasangan suami
istri yang nikah lintas agama sangat mempengaruhi hubungan rumah tangga karena
perbedaan tersebut dapat meninbulkan kegelisahan, sulit komunikasi dan berbagai
ganjalan terhadap harapan – harapan para pihak yang tergangu rumah tangga.
Karenanya soal berbeda keyakinan ini adalah dalam rumah tangga adalah masalah
besar yang tidak gampang dan tidak boleh disepelekan.
Perbedaan agama akan sampai pada hal-hal yang kecil-kecil seperti
makanan, dekorasi yang spesifik menyentuh keagamaan masing –masing walaupun hal
tersebut tampaknya kecil tapi dapat menimbulkan ketegangan dalam rumah tangga seperti daging babi, tidak
haram dalam suatu pihak, sedangkan dipihak lain haram , demikian juga minuman
keras, pakaian dan lain-lain.
2. Bermasalah pada Pendidikan Agama Bagi Anak-Anak
Memang ada sebagian pasangan yang berbeda agama yang memberi
kebebasan kepada anak untuk memilih agama yang dipeluk tetapi tidak sedikit
bahkan pada umumnya orang tua memberikan tekanan kepada anak agar memeluk agama
yang dianut orang tua. Bila satu pihak sebagai orang tua beragama Kristen maka
besar kecenderungannya mendorong anak kepada agama Kristen, demikian juga
sebaliknya dari pihak lain. Karenanya tidak mustahil anak yang beragama ayahnya
dan sebagian anak beragama ibunya. Dalam hal ini mungkin persoalan berkurang bila
suami dan istri telah bersepakat mengarahkan anak-anaknya pada suatu agama.
Perebutan pengaruh suami istri tentang agama si anak merupakan
sikap yang kurang, mendidik lebih-lebih setelah anak mengetahui bahwa diantara
kedua orang tuanya terdapat keyakinan yang berbeda. Hal tersebut membuat
anggota keluarga kacau dan tidak utuh, secara psikologi akan berpengaruh kepada
social si anak.
Bagi suami istri yang memberikan pilihan agama pada si anak besar
kemungkinan anak akan menjadi korban mereka sulit memilih pada agama siapa ia
berpijak. Membiarkan anak memilih akan bermasalah jika tidak bijaksana, karena
keyakinan agama ditentukan oleh pendidikan sejak kecil, bahkan sangat
membahayakan karena dapat menjadi Ateis sebagaimana dikatakan Zakiah Derajat :
“Pada umumnya agama seseorang yang ditentukan dalam pendidikan,
pengalaman dan latihan dari masa kecil. Seorang yang pada masa kecilnya tidak
pernah mendapatkan pendidikan agama, pada masa dewasa tidak akan merasa penting pada agama .., jika
anak dibiarkan saja tanpa didikan agama dan hidup dalam lingkungan yang tidak
beragama, ia akan menjadi tanpa agama”.
Dan peran ibu rumah tangga yang besar terhadap anak pulalah yang
menjadi alasan mengapa Muhammadiyah mengharamkan muslim kawin dengan non muslim
termasuk wanita kitabiyah, karena umumnya anak cenderung mengikuti agama ibunya
yang dalam hal ini non muslim.[3]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Perkawinan beda agama adalah perkawina antar orang yang
berlainan agama. Yang dimaksud perkawinan beda agama disini ialah perkawinan
orang islam (pria/wanita) dengan orang bukan islam (pria/wanita).
2. Dampak negatif dari pernikahan beda agama, yaitu : Hubungan
keluarga tidak harmonis dan bermasalah pada pendidikan agama bagi anak-anak.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’i, Nasrul Umam. Ada Apa dengan
Nikah Beda Agama ?.Jakarta:Qultum Media,2000.
Syarifuddin,Amir. Garis-garis Besar Fiqih. Bogor:
Kencana,2007.
http://lintasgayo.co/2016/10/27/perkawinan-beda-agama-dan-pengaruhnya-terhadap-kehidupan-rumah-tangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar