KONSEP POLIGAMI DAN MONOGAMI

KONSEP POLIGAMI DAN MONOGAMI

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Poligami Dan Monogami
Istilah poligami berasal dari Bahasa Inggris “poligamy”, dan disebut ta’addudu az-zawjaati dalam hukum Islam, yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Jadi, poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari seorang wanita.[1]
Sedangkan monogami dapat dipasangkan dengan poligami sebagai antonim, monogami adalah perkawinan dengan istri tunggal yang artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan saja. Tujuannya untuk memberikan landasan dan modal utama dalam pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis, sejahtera, dan bahagia. Oleh karena itu, hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami. Hukum ini sangatlah beralasan karena dengan monogamy tujuan pernikahan untuk menghantarkan keluarga bahagia akan lebih mudah karena tidak terlalu banyak beban. Selain dengan bermonogami juga akan lebih mudah untuk menetralisir dan meredam sifat cemburu, iri hati, dan perasaan mengeluh dalam kehidupan istri sehari-hari.[2]
B.  Tujuan Pernikahan Poligami
Bertolak dari beberapa peristiwa, kasus, dan kenyataan yang merekomendasikan alasan permakluman poligami dalam kehidupan masyarakat, maka poligami memiliki tujuan. Secara lebih khusus dpat diuraikan beberapa tujuan poligami, di antaranya yaitu sebagai berikut:
1.      Memenuhi kebutuhan hidup yang berkaitan dengan insting dasar seksual.
2.      Menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kemanusiaan, dengan cara yang benar, beretika, dan terbuka (tidak sembunyi-sembunyi) dalam melampiaskan kebutuhan biologis.
3.      Memenuhi harapan pembangunan keluarga yang bahagia melalui estafetisasi generasi.
4.      Membantu meringankan kesulitan hidup perempuan yang terbengkalai rumah tangganya.
5.      Membantu anak-anak yang terlantar akibat ditinggal bapaknya dalam mewujudkan cita-cita dan harapannya.
6.      Menghindarkan para perempuan dari perbuatan asusila yang sangat riskan terjadi ketika para perempuan bertanggung jawab sebagai satu-satunya penjaga kesinambungan kehidupan keluarganya.
Sedangkan tujuan poligami bagi seorang laki-laki secara umum yaitu tidak hanya sekedar bertujuan terpenuhinya hubungan seksual suami yang secara kodrat memiliki insensitas seks tinggi, tetapi juga membangun tatanan hidup masyarakat secara adil, sejahtera, dan bermoral, melalui kepedulian dan perhatian kepada sebagian kelompok masyarakat yang kesulitan dalam mengurus rumah tangga dan mengayomi anak-anaknya.[3]
C.  Dampak Positif Dan Negative Poligami Dan Monogami
1.    Sisi positif poligami:
a.    Memberi kesempatan bagi laki-laki memperoleh keturunan dari istri kedua, jika istri yang pertama mandul.
b.    Menghindarkan laki-laki dari perbuatan zina, jika istrinya tidak bisa dikumpuli karena terkena suatu penyakit yang berkepanjangan.
c.    Memberi kesempatan bagi perempuan yang terlantar, agar mendapatkan suami yang bertugas untuk melindunginya, memberinya nafkah hidup serta melayani kebutuhan biologisnya.
d.    Dapat menghibur perempuan yang ditinggal mati suaminya di medan peperangan, agar tidak merasa kesepian.[4]
2.    Sisi negatif poligami:
a.     Menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya, maupun konflik antara istri beserta anak-anaknya masing-masing.
b.    Terjadinya ketidak adilan suami terhadap istri-istrinya.[5]
c.     Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
d.    Menyakiti perasaan istri pertama jika dimadu. Karena wanita banyak yang tidak terima jika harus dipoligami, apalagi kalau suaminya tidak adil.
e.     Keadilan dalam sebuah poligami jarang tercapai, baik segi ekonomi maupun kasih sayang.
D.  Pandangan Islam tentang Monogami dan Poligami
Sepakat ulama madzhab menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga, dibolehkan melakukan poligami sampai 4 istri, berdasarkan pada ayat al-Quran berikut:[6]
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.S. an-Nisa’ ayat 3)    

Ketentuan tentang poligami diatas diperbolehkan dengan bersyarat. Ayat ini secara lebih khusus merujuk pada keadilan yang harus dilakukan terhadap anak-anak yatim. Ayat ini diturunkan setelah perang Uhud ketika masyarakat muslim dibebankan dengan banyaknya anak yatim, janda serta tawan perang. Maka perlakuan itu diatur dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Kawinlah anak yatim anak yatim bila engkau yakin bahwa dengan cara itu engkau dapat melindungi kepentingan dan hartanya secara adil terhadap mereka. Oleh karena itu para ulama dan fuqaha muslim telah menetapkan persyaratan berikut bila seseorang ingin menikahi lebih dari seorang istri, yaitu:
a.     Dia harus memiliki kemampuan dan kekayaan cukup untuk membiayai berbagai kebutuhan dengan tbertambahnya istri yang dinikahinya itu.
b.    Dia harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Setiap istri diperlakukan secara sama dalam memenuhi hak perkawinan mereka serta hak-hak lainnya.[7]
Bila seorang laki-laki merasa bahwa dia tak akan mampu memperlakukan mereka dengan adil, atau tidak memiliki harta untuk membiayai mereka, maka ia harus menahan dirinya sendiri dengan menikahi hanya seorang istri atau monogami.[8]
Islam melarang poligami tak terbatas yang dipraktekkan oleh orang-orang Jahiliyah Arab maupun bukan Arab. Dulu para pengusaha muslim menjadi korban nafsu dan melakukan poligami yang tak terbatas. Poligami semacam itu tidak diperkenankan dalam Islam. Kalau memang perlu, seorang muslim dapat menikahi sampai 4 orang istri, tidak lebih, pada satu waktu. Menurut Imam Syafi’i haram hukumnya bagi setiap orang, selain Nabi Muhammad menikahi lebih dari istri empat pada waktu tertentu.[9]
Islam membolehkan poligami dengan jumlah wanita yang terbatas dan tidak mengharuskan umatnya melaksanakan monogami mutlak dengan pengertian seorang laki-laki hanya boleh beristri seorang wanita dalam keadaan dan situasi apapun dan tidak pandang bulu apakah laki-laki itu kaya atau miskin, hiposeks atau hiperseks, adil atau tidak adil secara lahiriyah. Islam pada dasarnya menganut sistem monogami dengan memberikan kelonggaran dibolehkannya poligami terbatas. Pada prinsipnya seorang laki-laki hanya memiliki seorang istri dan sebaliknya seorang istri hanya memiliki seorang suami. Tetapi Islam tidak menutup diri adanya kecenderungan laki-laki beristri banyak sebagaimana yang sudah berjalan dahulu kala. Islam tidak menutup rapat kemungkinan adanya laki-laki tertentu berpoligami, tetapi tidak semua laki-laki harus berbuat demikian karena tidak semua mempunyai kemampuan untuk berpoligami.[10]
Berpoligami di Indonesia mengikuti UU perkawinan no. 1/1974 bisa dilakukan setelah mencukupi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Untuk kelancaran pelaksanaan UU no. 1/1974 itu, tela dikeluarkan PP no. 9 tahun 1975 yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan UU tersebut. Dalam hal suami yang bermaksud beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan Agama. Pegawai pencatat perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum, adanya izin dari pengadilan.
Masalah poligami ini disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI Inpres no. 1 th. 1991) pasal 55:
1.    Beristri lebih dari seorang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat istri.
2.    Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3.    Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenui, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya pada pasal 56 disebutkan:
1.    Suami yang hendak beristri lebi dari satu orang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
2.    Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.




Kemudian pasal 57 disebutkan, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan lebih beristri dari seorang, apabila:
1.    Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2.    Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3.    Istri yang tidak dapat melahirkan keturunan.[11]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.   Poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari seorang wanita. sedangkan monogami adalah perkawinan dengan istri tunggal yang artinya seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan saja.
2.   Tujuan poligami adalah membangun tatanan hidup masyarakat secara adil, sejahtera, dan bermoral, melalui kepedulian dan perhatian kepada sebagian kelompok masyarakat yang kesulitan dalam mengurus rumah tangga dan mengayomi anak-anaknya.
3.   Sisi positif poligami: Memberi kesempatan bagi laki-laki memperoleh keturunan, menghindarkan laki-laki dari perbuatan zina, memberi kesempatan bagi perempuan yang terlantar, memberinya nafkah hidup serta melayani kebutuhan biologisnya, menghibur perempuan yang ditinggal mati suaminya di medan peperangan. Sisi negative poligami adalah dapat merusak hubungan rumah tangga.Islam membolehkan poligami dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan tidak sampai melebihi batas menikahi 4 istri.
 

[1] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), 49-50.
[2] Sapiudin Shidiq, Fikih Kontemporer (Jakarta: Kencana, 2016), 61.
[3] Rodli Makmun, Poligami Dalam Tafsir Muhammad Syuhkur, (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2009), 47-48.
[4] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, 51-52.
[5] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Bogor: Kencana, 2003), 131.
[6] Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah, 52.
[7] Abdur Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 1996), 47-48.
[8] Abdur Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam, 48.
[9] Ibid., 50.
[10] Tihami, Sohari Sahrani, Fikh Munakahat:Kajian Fiqh Nikah Lengkap. (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), 358.
[11] Ajat Sudrajat, Fikih Actual Membahas Problematika Hukum Islam Kontemporer (Ponorogo: Stain Po Press, 2008) 63-65.
 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.