(1) KONSEP UMUM MASAIL FIQHIYYAH AL-HADISAH

KONSEP UMUM MASAIL FIQHIYYAH AL-HADISAH


BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berbagai permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, pangan, kesehatan, dan sebagainya seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam keadaan yang dimikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan ilmu Masail Al-fiqhiyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal demikian yang terjadi, karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah pula bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda.
Studi yang menyangkut berbagai masalah Fiqhiyah tersebut berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum.
Ajaran agama Islam sangat sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu perlu adanya upaya untuk mengaktualisasikan ajaran agama Islam dalam konteks kekinian dan kemodernan, agar nilai-nilai Islam secara efektif sejalan dengan perkembangan dan kemajuan dunia modern. Oleh karena itu, kajian fiqih Islam mengenai berbagai persoalan (masail fiqhiyyah) yang dihadapi oleh masyarakat modern merupakan kajian yang menarik dan aktual.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas tentang pengertian, ruang lingkup masail fikih, sebab-sebab terjadinya masalah, dan solusi terhadap masalah yang ada.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Masail Fiqhiyyah?
2.      Apa ruang lingkup Masail Fiqhiyyah?
3.      Apa sebab-sebab terjadinya masalah?
4.      Bagaimana solusi terhadap permasalan yang terjadinya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Masail Fiqhiyyah
Masail merupakan jama’ taksir dalam bahasa arab dari kata masalah, yang artinya perkara (persoalan). Sedangkan fiqih artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam. Jadi, rangkaian kata Masail Al-Fiqh, berarti persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam, sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Kajian Masail Fiqh, sering tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum Islam), tetapi sering juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlaq (moral), maka disebut juga dengan Masailu al-Diniyyah al-Hadithah, Masailu al-Diniyyah al-‘asriyyah, dan Masailu al-Diniyyah al-Waqi’iyyah.
Ormas NU lebih sering menyebutnya Bahthu al-Masail (pembahasan masalah keagamaan), yang kegiatannya ini ditangani oleh suatu lajnah (lembaga) dibawah kepengurusan NU.[1]

B.     Ruang Lingkup Masail Fiqhiyyah
Hukum Islam terkandung di dalamnya sasaran yang pasti, yaitu mewujudkan kemaslahatan. Adapun ruang lingkup pembahasan masail fiqiyyah adalah :
1.      Hubungan manusia dengan Allah
Ilmu fiqih mengatur tentang ibadah, yaitu ibadah mahdzah dan ghairu mahdzah. Ibadah mahdzah adalah ibadah yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang murni mencerminkan hubungan manusia dengan Sang Pencipta yaitu Allah. Sedangkan ibadah ghairu mahdzah adalah ibadah yang mengatur perbuatan antar manusia itu sendiri serta manusia dengan lingkungannya.
Contoh masail fikih yang berhubungan dengan ibadah yaitu hukum fiqih menyingkapi tentang sholat jum’at lebih dari satu tempat (ta’adud al-jum’at). Faktor pemicu terjadinya ta’adud al jum’at yaitu sangat luas pemahamannya apabila kita dalami satu persatu. Hanya saja syariat mempermudah kita dengan memberikan sebuah standar yang lebih focus dengan mengembalikan kepada batasan “urf  (tradisi mayoritas masyarakat) yang ditopang rasionalisasi tinggi, yaitu semua faktor yang sudah sampai pada tingkat kesulitan yang di luar batas kemampuan. Artinya semisal konflik masyarakat dalam satu daerah sudah sampai menyebabkan antar pihak sulit berkumpul hingga pada taraf hamper mustahil atau semisal kapasitas tempat sholat yang terbatas dan tidak memungkinkan menampung seluruh masyarakat di daerah tersebut, disitulah ta’adud al jum’at diperbolehkan.[2]
2.      Hubungan manusia dengan sesame manusia
Sebagai contoh masail fiqhiyyah yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia, yaitu mendonorkan organ tubuh.
Pendapat pertama mengatakan bahwa transplantasi seperti itu  hukumnya haram. Meskipun pendonoran tersebut untuk keperluan medis bahkan sekalipun telah sampai dalam kondisi darurat. Kelompok kedua berpendapat bahwa transplantasi hukumnya jaiz (boleh) namun memiliki syarat-syarat tertentu, diantaranya adalah : adanya kerelaan dari si pendonor, kondisi si pendonor harus sudah baligh dan berakal, organ yang didonorkan bukanlah organ vital yang menentukan kelangsungan hidup seperti jantung dan paru-paru serta merupakan jalan terakhir yang memungkinkan untuk mengobati orang yang menderita penyakit tersebut.
Dari fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan organ tubuh orang yang sudah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin dari keluarga atau ahli waris.
3.      Hubungan manusia dengan dirinya sendiri
Contoh masail fiqhiyyah yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yaitu tentang hukum rebonding. Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah.
Rebonding hukumnya haram, karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’. Dalil keharamannya adalah keumuman firman Allah
Artinya : Dan aku (syaithan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS An-Nisaa` [4] : 119).
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik dan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakkan kepada yang bukan mahrom.
4.      Hubungan manusia denga alam sekitarnya
Islam menekankan umatnya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif terhadap alam. Akan tetapi, doktrin tersebut tidak diindahkan. Perusakan lingkungan tidak pernah berhenti. Eksplorasi alam tidak terukur dan makin merajalela. Dampaknya, ekosistem alam menjadi limbung. Ini tentunya sangat mengkhawatirkan. Alam akan menjadi ancaman yang serius. Fiqh Islam pun tumpul, Fiqh belum mampu menjadi jembatan yang mengantarkan norma Islam kepada perilaku umat yang sadar lingkungan. Sampai saat ini, belum ada fiqh yang secara komprehensif dan tematik berbicara tentang persoalan lingkungan. Fiqh-fiqh klasik yang ditulis oleh para imam mazhab hanya berbicara persoalan ibadah, mu’amalah, jinayah, munakahat dan lain sebagainya. Sementara, persoalan lingkungan (ekologi) tidak mendapat tempat yang proporsional dalam khazanah islam klasik. Karena itulah, merumuskan sebuah fiqh lingkungan (fiqh al-bi’ah) menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, yaitu sebuah fiqh yang menjelaskan sebuah aturan tentang perilaku ekologis masyarakat muslim berdasarkan teks syar’i dengan tujuan mencapai kemaslahatan dan melestarikan lingkungan.[3]


C.    Sebab-sebab Terjadinya Masalah
Berikut ini adalah beberapa sebab penyebab munculnya masailul fiqhiyah:
Ulama’ berbeda-beda di da;am memahami makna-makna lafad dalam bahasa arab yang sifatnya mujmal/musytarak, ragu umum atau khusus, dan ragu mana yang hakiki atau maknawi.
Perbedaan cara meriwayatkan suatu hadis. Hal ini disebabkan karena:
1.    Perbedaan rujukan atau sumber
2.    Perbedaan menetapkan kaidah-kaidah ushul
3.    Perbedaan dalam menanggapi adanya pertentangan antara dalil atau cara mentarjihnya.
Di dalam sumber lain disebutkan bahwa, sebab-sebab penyebab munculnya masailul fiqhiyah adalah sebagai berikut:
1.    Kondisi Geografis
Setiap daerah di bumi ini pasti memiliki kondisi geografis yang berbeda. Perbedaan kondisi inilah yang akan memunculkan masalah yang berbeda-beda pula terutama fiqih. Contohnya, pada kondisi daerah yang abnormal, persoalah yang muncul dari keadaan dan letak geografis itu antara lain:
a.          Hukum bertayamum pada daerah yang kekeringan (tandus) yang kesulitan air
b.         Hukum atau teknik pelaksanaan sholat dan puasa pada geografis yang abnormal dalam hal penentuan waktu.[4]
2.    Struktur dan pola budaya masyarakat
Di dalam masyarakat yang sangat kental dengan nilai-nilai kebudayaan sangat sulit ditetapkan nilai-nilai agama terutama sudut fiqhiyahnya. Beberapa contoh dalam masalah ini antara lain:
a.          Upacara sesajen untuk keselamatan dan berkah
b.         Upacara dangdutan yang dipaksakan demi kehormatan sampai-sampai menghutang untuk resepsi pernikahan
c.          Budaya tukar cincin sebelum khitbah (lamaran) yang dianggap telah sah bergaul bebas.[5]
3.    Perkembangan teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern selalu aktif menuju sasaran tepat dan berdampak positif dan negatif.
4.    Perkembangan ekonomi dan politik
a.     Jual beli valuta asing dan saham
b.    Zakat sebagai ibadah dan kaitannya dengan ekonomi keuangan wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab
c.     Pemimpin wanita, hakim wanita, dan keberadaan partai-partai politik, serta yang terkait dengan itu adalah dampak dari perkembangan ekonomi.
d.    Pencangkokan dan penggantian jaringan atau organ tubuh
e.     Perencanaan keturunan dengan berbagai teknik.
Sedangkan untuk faktor penyebab masalah fiqih diantaranya adalah:
1.    Perbedaan qira’at, yaitu perbedaan tentang arti dari kata disetiap ayat yang berbeda.
2.    Adam al-Ittila ala al-Hadits: adanya hadis yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama.
3.    Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadis: setiap ada hadis atau riwayat yang datang, tidak langsung dapat diamalkan begitu saja sebelum dipersaksikan di depan para sahabat lain agar menjaga otentisitasnya dapat dipertanggung jawabkan bahwa hadis tersebut benar-benar berasal dari Rasulullah SAW.
4.    Perbedaan dalam memahami nash dan penafsirannya.
5.    Adanya lafad musytarak: yaitu lafad yang memiliki dua makna atau lebih.
Ta’arud al-adillah: adanya dalil-dalil yang secara lahiriyah kontradiktif. Sesungguhnya dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama dalam menyelesaikan suatu kasus bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hanya saja karena sudut pandang mereka berbeda sampai dengan perbedaan latar belakang.[6]

D.    Solusi Terhadap Permasalahan Yang Terjadi
Masalah keagamaan yang aktual, lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbat. Metode ijtihad yang dimaksudkan dalam pembahasan ini yaitu masalah-masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat Islam, karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Sedangkan metode istinbat adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada, baik nash Al-Qur’an maupun hadis.
Tampaknya pembahasan masail fiqhiyyah lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbat, karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash.
Sebenarnya produk fiqh klasik juga banyak yang bersumber dari produk penalaran intelektual (upaya rasional para ulama) berdasarkan logika keilmuan. Bahkan Imam Syafi’I sendiri sering menggunakan metode ijtihad dengan cara menggunakan instrument istiqra’ (penelitian) dalam menentukan suatu ketetapan hukum, misalnya ketika menentukan masa haid seorang wanita serta menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Dalam penentuan hukum yang berdasarkan hasil ijtihad, ada beberapa rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar, antara lain :
1.      Tidak boleh merusak ketentuan dasar yang berkaitan dengan aqidah Islam.
2.      Tidak boleh mengurangi atau menghilangkan martabat manusia, lalu disamakan dengan hewan.
3.      Tidak boleh mendahulukan kepentingan perorangan diatas kepentingan umum.
4.      Tidak boleh mengutamakan hal-hal yang masih samar-samar kemanfaatannya atas hal-hal yang sudah nyata kemanfaatannya.
5.      Tidak boleh melanggar ketentuan dasar akhlaqul karimah (moralitas manusia).
Abdu al-Qadir Ahmad ‘Ata mengatakan, bahwa pembahasan actual yang tidak ada nashnya, sekurang-kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan menggunakan metode ijtihad, antara lain :
1.      Harus selalu menjaga dasar-dasar aqidah Islam.
2.      Harus menghindari dan menolak perbuatan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlu al-kitab atau orang-orang musyrik.
3.      Harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral.
Yusuf Qardawi menambahkan satu lagi, tentang ketentuan yang harus dijadikan pertimbangan ketika metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum, yaitu selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan.[7]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Masail Al-Fiqh adalah persoalan hukum Islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam, sehingga mereka beraktifitas dalam kehidupan sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
2.      Adapun ruang lingkup dari Masail Al-Fiqh, yaitu :
a.       Hubungan manusia dengan Allah.
b.      Hubungan manusia dengan manusia.
c.       Hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
d.      Hubungan manusia dengan alam sekitar.
3.      Adapun sebab-sebab munculnya masail fiqih yaitu :
a.       Kondisi geografis.
b.      Struktur dan pola budaya masyarakat.
c.       Perkembangan teknologi.
d.      Perkembangan ekonomi dan politik.
4.      Adapun solusi terhadap masalah yang ada yaitu dapat menggunakan metode ijtihad maupun metode istinbat. Akan tetapi pembahasan masail fiqhiyyah lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbat, karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash.





[1]Mahjuddin, Masail al-Fiqh (Jakarta : Kalam Mulia, 2016), 1-2
[2] Abdurrohman Kasdi, Masail Fiqhiyyah (Kudus : Nora Media Enterprise, 2011), 5-6.

[3] Ibid., 7-8.
[4] Ahmad Sudirman  Abbas, Dasar-Dasar Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: CV Bayu Kencana, 2003), 23.
[5] Abdurohman  Kasdi, Masail Fiqhiyyah, 15.
[6] Ibid., 16-17.
[7] Mahjuddin, Masail al-Fiqh, 2-6.
 


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.