PENGERTIAN BEROBAT DAN LANDASAN DALAM ISLAM

BEROBAT DAN LANDASAN PENGOBATAN DALAM ISLAM
Hasil gambar untuk BEROBAT 


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Islam tidaklah melarang umatnya untuk berobat ketika sakit. Allah SWT melalui Rasulullah SAW telah memberikan lampu hijau kepada seorang muslim untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Seperti dalam sebuah hadis riwayat Muslim “Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala”. Hal ini menunjukkan setiap penyakit pasti ada obatnya. Jika obat yang digunakan tepat mengenai sumber penyakit, maka dengan izin Allah SWT penyakit tersebut akan hilang dan orang yang sakit akan mendapatkan kesembuhan.
Benda/zat yang suci dan diperbolehkan untuk berobat oleh syara’ bukan dari benda/zat yang haram dan tidak diperbolehkan oleh syara’. Namun adakalanya ada beberapa penyakit yang belum ditemukan obatnya sehingga dibuatlah beberapa obat alternative yang menggunakan benda/zat yang diharamkan oleh syara’.
Berangkat dari asumsi di atas maka pemakalah akan membahas makalah dengan judul “Berobat Dengan Benda Haram” dengan harapan untuk menambah wawasan kita sebagai umat Muslim tentang pengobatan-pengobatan dalam Islam dan bagaimana hukum berobat dengan benda/zat haram tersebut.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian berobat dan landasan pengobatan dalam Islam?
2.    Apa saja jenis-jenis benda yang diaharamkan dalam Islam?
3.    Bagaimana pemetaan kondisi darurat melalui Kaidah Fiqhiyyah?
4.    Apa landasan hukum berobat dengan benda haram?

BAB II
BEROBAT DENGAN BENDA HARAM

A.      Pengertian Berobat dan Landasan Pengobatan dalam Islam
Dalam bahasa arab, usaha untuk mendapatkan kesembuhan biasa disebut dengan istilah At-Tadawi yang artinya menggunakan obat, diambil dari akar kata dawa (mufrad) yang bentuk jamaknya adalah Adwiyah. Kalimat dawa yang biasa diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan arti obat adalah segala yang digunakan oleh manusia untuk menghilangkan penyakit yang mereka derita. Kalimat Tadawi atau berobat adalah “menggunakan sesuatu untuk penyembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. baik pengobatan tersebut bersifat jasmani ataupun alternatif. Jadi pengobatan adalah upaya manusia untuk memulihkan kesehatannya dari gangguan penyakit tertentu.[1]
Para ahli fikih dari berbagai mazhab; yaitu ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan ulama mazhab hambali sepakat tentang bolehnya seseorang mengobati penyakit yang dideritanya. Pendapat para ulama tersebut didasari oleh banyaknya dalil yang menunjukkan kebolehan mengobati penyakit. Di antara dalil-dalil tersebut adalah: Pertama, diriwayatkan oleh Imam Muslim: [2]
عن جابر بن عبد الله لِكُلِّ دَاءٍ , دَوَاءٌ فَإِذَا أَصَابَ الدَّوَاء, الدَّاء برَأ بِإِذْنِ اللهِ عَزّ وَجَلَّ
Artinya:“Setiap penyakit pasti memiliki obat. Bila sebuah obat sesuai dengan penyakitnya maka dia akan sembuh dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim).[3]

2
 
Hadits di atas mengisyaratkan diizinkannya seseorang Muslim mengobati penyakit yang dideritanya. Sebab, setiap penyakit pasti ada obatnya. Jika obat yang digunakan tepat mengenai sumber penyakit, maka dengan izin Allah SWT penyakit tersebut akan hilang dan orang yang sakit akan mendapatkan kesembuhan.[4] Kedua, diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi:
Artinya:“Aku pernah berada di samping Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu datanglah serombongan Arab dusun. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?” Beliau menjawab: “Iya, wahai para hamba Allah, berobatlah. Sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala tidaklah meletakkan sebuah penyakit melainkan meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka bertanya: “Penyakit apa itu?” Beliau menjawab: “Penyakit tua.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih).
Hadits di atas menunjukkan bahwa setiap penyakit ada obatnya terkecuali penyakit tua. Rasulullah Saw. menganggap tua sebagai penyakit. Sebab penyakit tersebut merusak kondisi si sakit, sebagaimana penyakit-penyakit lain yang biasanya mengakibatkan seseorang meninggal atau berat dalam menjalani hidup. Ketiga, hadits riwayat Abu Daud:
عَنْ أَبِي الدَّرَاءِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَهِ صَلَى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ: إِنَّ اللَهَ أَنّْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَّ لِكُلِّ  دَاءٍ ودَاءً فَتَدَّاوَوْا وَلَا تَدَّاوَوْا بِحَرَّام
Artinya:“ Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, demikian pula Allah menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian dan janganlah berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkah bahwa seorang Muslim boleh mengobati penyakitnya. Sebab, diturunkannya penyakit oleh Allah SWT.disertai dengan diturunkan obatnya menunjukkan bahwa seorang Muslim diizinkan untuk mengobati penyakit yang dideritanya.[5]



B.  Jenis-jenis Benda yang Diharamkan dalam Islam
1.    Berobat dengan babi.
Allah SWT.berfirman “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (Al Maidah :3). Ayat ini menunjukan bahwa babi secara dzatnya adalah najis dan seluruh badanya adalah najis, sedangkan setiap yang najis adalah haram serta harus di jauhi.
Abu Muhamad mengatakan : tidak di halalkan memakan sesuatu apapun dari babi. Baik dagingnya, lemak, kulit, urat, ingus, tulang, kepala,baian-bagian tertentu maupun rambutnya. Adapun babi ia lebih hina daripada anjing. Akan tetapi anjing dan babi keduanya adalah hewan yang statusnya najis mughaladhah sehingga wajib untuk mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Bila anjing di perboelhkan untuk keperluan berburu atau menjaga ladang maka babi tidak dipebolehkan memeliharanya sama sekali karena seluruh badanya adalah najis, oleh kerena itu Allah mengharamkan untuk memakan babi. Dalam Qaidah ushul fiqih dikatakan : “setiap yang haram untuk mengambilnya maka haram pula untuk memberikanya. Dan setiap yang haram untuk memakainya maka haram pula untuk mengambilnya."[6]
2.    Berobat dengan bangkai
Bangkai adalah setiap yang hilang nyawanya tanpa di sembelih secara syar'I baik ia mati karena mati dengan sendirinya tanpa sebab anak adam atau karena perbuatan manusia, jika hal itu disebabkan karna di sembelih dengan cara yang tidak di perbolehkan maka semua itu adalah bangkai. Haramnya bangkai adalah hukum Allah yang sudah pasti berdasarkan ilmu dan hikmah, dan yang memperbolehkanya adalah hukum jahiliyah yang berdasarkan hawa nafsu.
Dalam hukum bangkai hanya ada dua macam yang di kecualikan, yaitu bangkai binatang laut dan belalang. Maka kebanyakan Ahli ilmu mereka memperbolehkan untuk memakan binatang laut baik yang masih hidup maupun yang telah mati, demikianlah pendapat imam Malik.
Dalam kaidah ushul fiqih dikatakan : "Apabila suatu perkara telah menjadi sempit maka ia menjadi lapang. Dan apabila sesuatu itu telah menjadi lapang maka ia berubah menjadi sempit ", dua kaidah ini menjelaskan bahwa apabila telah sampai derajat darurat maka setiap yang haram berubah mejadi halal dan apabila ia telah lapang maka sesuatu tersebut berubah menjadi haram kembali.[7]
3.    Berobat dengan khamr
Khamr adalah nama untuk setiap air dari anggur apabila telah mendidih dan mengental serta buihnya mulai menghilang, demikinlah yang dikatakan oleh Abu Hanifah. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhamad, ia adalah air anggur yang telah mendidih dan mengental, terkadang ia berubah menjadi merah. Madzhab Hanifiyah, Malikiyah dan Hanabilah berpendapat tidak diperbolehkanya meminum khamr untuk di jadikan sebagai obat. Baik kahmr itu masih murni atau sudah di campur.
Sedangkan madzhab syafi'I yang juga mejadi pegangan imam At-Thabari bahwa diperbolehkanya berobat dengan khamr apabila memenuhi tiga syarat :
a.    Berdasarkan riset dokter.
b.    Kadar khamr tersebut lebih sedikit dengan ukuran tidak sampai memabukan dan tidak menghilangkan akal. Sehingga tidak di perbolehkan berobat dengan sesuatu yang lebih besar dari pada itu.
c.    Berdasarkan keterangan dokter muslim karena selain muslim tidak di terima kesaksianya dalam hal kedokteran.
Adapun sesuatu yang dapat menghilangkan akal selain minuman atau ganja maka tidak ada had bagi orang yang mengkonsumsinya. Sedangkan Imam Al Ghazali mengatakan : orang yang wajib untuk di ta'zir dan di asingkan tanpa harus didera.[8]
4.    Berobat dengan sihir
Sihir secara bahasa adalah setiap yang lembut caranya tapi mengena.Sedangkan secara istilah Imam As sangkiti mengatakan bahwa ia tidak bisa di batasi karna banyaknya cara yang di lakukan secara sembunya-sembuyi.
Rasulullah Saw. bersabda :“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal atau tukang sihir atau dukun kemudian ia menanyakan tentang sesuatu, lalu ia membenarkan apa yang ia katakan maka ia telah kafir dengan apa yang di turunkan kepada Muhammad.” (HR : Al Baihaqi dan Al Bazzar dengan sanad jayyid). Maka barangsiapa yang melakukan sihir dalam berobat maka hal ini menunjukan bahwa ia meminta bantuan kepada jin, dan mempraktekan ilmu-ilmu ghaib. Padahal hal itu telah di haramkan Allah swt. Rasulullah juga pernah bersabda : “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan ia menanyakan sesutu kepadanya, maka tidak di terima shalatnya selama empat puluh malam”. (HR : Muslim ).[9]
5.    Berobat dengan sutra
Diriwayatkan dari Qatadah bahwa orang-orang membicarakan bahwa Nabi saw. memberikan keringanan kepada Abdurrahman bi Auf dan Zubair dalam memakai gamis yang terbuat dari sutra karena di sebabkan gatal yang keduanya derita.
Pada hadist di atas terdapat dua pelajaran, yaitu:
a.    Hukum fiqih, yaitu bahwa nabi memperbolehkan sutra bagi laki-laki secara mutlaq dan mengharamkan kepada laki-laki kecuali untuk kemasalahatan atau kebutuhan yang sangat mendesak. Seperti karena sangat dingin, sutra yang di pakai orang yang sedang sakit gatal atau kutu.
b.    Dari sisi pengobatan, sutra adalah salah satu obat yang bahan bakunya dari hewan. Oleh karena itu ia memiliki banyak manfaat dalam mengobati berbagai macam penyakit. Selain itu bila pakain dari kapas ia bersifat dingin dan lembab dan pakaian dari wol bersifat panas, maka pakain yang terbuat dari sutra memiliki sifat lebih lembut dan hangat daripada kapas.[10]
6.    Berobat dengan sesuatu yang berbahaya
Dalam hal ini sering kita dapatkan macam obat-obatan yang menggunakan sesuatu yang berbahaya seperti Alkohol, angin panas, barang najis atau yang lainya dari hal-hal yang di haramkan oleh syari'at baik yang bentuknya cair atau tablet, padalah itu semua sangat di butuhkan dalam pengobatan.
a.    Apabila tidak di dapatkan ganti (obat lain yang halal). Apabila tidak di dapatkan obat yang lain kecuali obat tersebut maka boleh untuk menggunakanya, dengan melihat pada bahaya sakit tersebut.
b.    Apabila di dapatkan pengganti dari obat tersebut atau belum sampai derajat darurat. Maka dalam keadaan seperti ini perlu di deteksi kembali, apabila bahan yang haram tersebut sudah larut atau hencur bersama bahan yang lain dan tidak ada bekas yang ditimbulkanya baik rasa maupun baunya maka obat ini dapat di gunakan/dikonsumsi.
Dari sini dapat di simpulakan, bahwa menurut para ulama bahwa apabila najis atau sesuatu yang menjijikan serta seluruh barang haram seprti Alkohol atau lainya apabila bercampur dengan obat-obat yang diperbolehkan atau dimasak bersama obat yang halal kemudian bahan yang haram atau najis ini hancur dengan tidak meninggalkan bekas, rasa maupun baunya, maka dalam keadaan ini ia sama seperti obat yang diperbolehkan lainya.
Namun jika tidak dapat hancur atau masih ia lebih dominan daripada obat yang diperboehkan maka ia menjadi obat yang haram, ia hanya dapat di gunakan apabila sudah dalam keadaan darurat.[11]
C.  Pemetaan Kondisi  Darurat melalui Kaidah Fiqhiyyah
Kaidah yang dimaksud dalam pembahasan di sini adalah kaidah umum di mana sandaran dari kaidah-kaidah tersebut adalah ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi. Pada dasarnya kaidah ini mencakup banyak cabang dan masalah dari pokok-pokok bahasan fikih (abwab al-fiqhiyyah) yang berbeda, seperti jual beli, hibah, sewa menyewa, dan mudharabah.
Para ulama sendiri berbeda dalam merumuskan kaidah-kaidah fiqhiyyah ini, misalnya mazhab Hanafiy membuat rumusan sebanyak 17 kaidah, sedangkan mazhab Syafi’i hanya merumuskan 5 kaidah saja. Perlu untuk diperhatikan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyyah ini hanyalah merupakan prinsip-prinsip yang di dalamnya terkandung seperangkat ketetapan-ketetapan hukum syarak, dalam arti penerapan kaidah-kaidah ini bersifat aglabiyah (sebagian besar dapat diterapkan), tidak memiliki sifat menyeluruh (universal). Sehingga kaidah-kaidah syarak tersebut bukanlah undang-undang yang berlaku umum dan menyeluruh mencakup segenap peristiwa dan keadaan. Sebab di antara ciri khas kaidah tersebut adalah bersifat umum semata, menyeluruh berlaku untuk setiap pribadi dan peristiwa hukum yang memenuhi syarat dan sifat yang wajib ada dalam menerapkan kaidah hukum.[12]
Di antara faktor yang membuat kaidah-kaidah fikih bersifat aglabiyah adalah karena adanya darurat. Para ulama telah menetapkan bahwa kaidah-kaidah fikih dikecualikan pada masalah-masalah yang mengandung darurat, mengingat adanya arti yang penting dan khusus yang dimlikinya. Kaitannya dengan kaidah darurat ini, al-Zuhailiy menganggap bahwa kaidah darurat yang dianggap penting ada 8:


1.    المشقة تجلب التيسير (kesulitan itu menarik kemudahan)
Kaidah ini memberi penjelasan bahwa kesulitan itu menjadi sebab bagi kemudahan, dan mengharuskan adanya toleransi di waktu kesempitan. Berdasarkan ini, maka yang dimaksud kesulitan (masyaqqah) di sini adalah kesulitan yang menghendaki adanya keringanan dan di luar dari kebiasaan.
2.    إذا ضاق الأمر اتسع (apabila timbul kesukaran maka hukumnya menjadi lapang)
Pengertian kaidah tersebut adalah bahwa terjadi masyaqqah, sedangkan orang yang merasa sempit karena adanya ketetapan hukum syarak dalam keadaan biasa, maka mereka dibenarkan mengambil rukh¡ah tak terikat dengan kaidah-kaidah umum yang bersifat menyeluruh.
3.     الضرورة تبيح المحظورات (darurat itu menghilangkan larangan)
Artinya keadaan-keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak itu membuat seseorang boleh mengerjakan yang terlarang dalam syarak.
4.    الضرورة تقدر بقدرها (darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya)
Pengertian kaidah ini adalah setiap hal yang dibolehkan karena darurat itu, baik itu berwujud pelaksanaan perbuatan dan meninggalkan perbuatan, maka semua itu dibolehkan dalam batas untuk menghindari kemudaratan dan hal yang menyakitkan saja, tidak lebih dari itu.
5.    ما جاز لعذر يبطل بزواله (sesuatu yang dibolehkan karena uzur akan menjadi batal setelah hilang masa darurat)
Kaedah ini dipraktekkan ketika menghadapi darurat, dan sesuatu yang dilakukan setelah masa darurat.[13]
6.    الإضطرار لا يبطل حق الغير (keadaan terpaksa tidak dapat membatalkan hak orang lain)
Sekalipun keadaan terpaksa itu merupakan salah satu sebab dibolehkannya melakukan perbuatan yang dilarang, seperti dibolehkannya memakan bangkai, darah, meminum khamar, tetapi tidak menggugurkan hak orang lain secara materi.
7.    الميسور لايقسط بالمعسور (kemudahan itu tidak hilang karena kesukaran)
Maksudnya ialah bahwa sesuatu yang diperintahkan, tetapi tidak dapat dikerjakan secara sempurna sesuai dengan perintah kecuali sebagiannya saja, maka kewajiban itu jatuh pada sebagian yang dapat dilakukan itu, dan tidak dapat ditinggalkan karena ditinggalkannya yang sulit.
8.    الحاجة العامة والخاصة تنزل منزلة الضرورة (kebutuhan umum atau khusus menduduki posisi darurat)
Kebutuhan vital yang bersifat umum ataupun khusus, mempunyai pengaruh dalam perubahan ketetapan hukum, sebagaimana halnya darurat. Meskipun demikian darurat lebih kuat daripada kebutuhan dalam menyebabkan perubahan hukum asal, karena darurat merupakan suatu keadaan yang jika dilawan akan berakibat bahaya dan kemudaratan bagi keselamatan jiwa dan yang lainnya.[14]
D.  Landasan Hukum Berobat  dengan Benda Haram
عَنْ أَنَّسِ بْنِ مَالِك قَالَ: قَدِّمَ أُنَّاسٌ مِنْ عُكْلّ أَوْ عُرَّيْنَّةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِّينَّةَ فَأَمَرَّهُمْ النَّبِيُ صَلَى اللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ بِلِقَاح وَأَنّْ يَشْرَّبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِّهَا
Artinya:“Dari Sahabat Anas bin Malik RA: Sekelompok orang ‘Ukl atau Urainah datang ke kota Madinah dan tidak cocok dengan udaranya (sehingga mereka jatuh sakit), maka Nabi SAW memerintahkan agar mereka mencari unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dan susu unta tersebut”. (HR. al-Bukhari).[15]

Pendapat Imam Al-‘Izz ibn‘Abd Al-Salam dalam Kitab “Qawa’id Al-Ahkam”
جاز التدّاوي بالنّجاسات إذا لم يجدّ طاهرّا مقامها ، لأنّ مصّلحة العافية والسلامة أكملّ من مصّلحة اجتنّاب النّجاسة
Artinya:“Boleh berobat dengan benda- benda najis jika belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, karena mashlahat kesehatan dan keselematan lebih diutamakan daripada mashlahat menjauhi benda najis”



Pendapat Imam al-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ (9/55) :
قال أصحابنّا : وإنّما يجوز التدّاوي بالنّجاسة إذا لم يجدّ طاهرّا يقوم مقامها ، فإنّ وجدّه حرّمت لنّجاسات بلا خلاف ، وعليه يحملّ حدّيث: إنّ الله لم يجعلّ شفاءكم فيما حرّم عليكم , هو حرّام عنّدّ وجوٍ غيرّه ، وليس حرّاما إذا لم يجدّ غيرّه . قال أصحابنّا : وإنّما يجوز إذا كانّ  المتدّاوي عارفا بالطب ، يعرّف أنّه لا يقـوم غيرّ هذا مقامه ، أو أخـبرّ بذلك طبيب مسلم

Artinya:“Sahabat-sahabat kami (Pengikut Madzhab Syafi’i) berpendapat : Sesungguhnya berobat dengan menggunakan bendanajis dibolehkan apabila belum menemukan benda suci yang dapat menggantikannya, apabila telah didapatkan - obat dengan benda yang suci -maka haram hukumnya berobat dengan benda-benda najis. Inilah maksud dari hadist “ Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesehatan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian “, maka berobat dengan benda najis menjadi haram apabila ada obat alternatif yang tidak mengandung najis dan tidak haram apabila belum menemukan selain benda najis tersebut. Sahabat sahabat kami (Pengikut Madzhab Syafi’i) berpendapat : Dibolehkannya berobat dengan benda najis apabila para ahli kesehatan farmakologi menyatakan bahwa belum ada obat kecuali dengan benda najis itu, atau obat dengan benda najis itu direkomendasikan oleh  dokter muslim”.[16]







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Tadawi atau berobat adalah “menggunakan sesuatu untuk penyembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. baik pengobatan tersebut bersifat jasmani ataupun alternatif. Hukum Berobat berdasarkan beberapa hadis Rasulullah SAW. diperbolehkan karena bahwa setiap penyakit ada obatnya terkecuali penyakit tua.
Jenis-jenis benda yang diharamkan dalam islam ada 7, yaitu: Berobat dengan babi, bangkai, khomr, sihir, sutra dan sesuatu yang berbahaya.
Para ulama telah menetapkan bahwa kaidah-kaidah fikih dikecualikan pada masalah-masalah yang mengandung darurat, mengingat adanya arti yang penting dan khusus yang dimlikinya. Kaitannya dengan kaidah darurat ini, Ibn Nujaim menetapkannya menjadi 6 cabang kaidah, sedangkan al-Zuhailiy menganggap bahwa kaidah darurat yang dianggap penting ada 8.
Landasan Hukum Berobat dengan Benda Haram terdpat dalam HR. Bukhori, Pendapat Imam Al-‘Izz ibn‘Abd Al-Salam dalam Kitab “Qawa’id Al-Ahkam”, dan Pendapat Imam al-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ (9/55).



12
 
 


[1] Mahjudin, Masail Al-Fiqh (Jakarta: Kalam Mulia:2016),105.


[4]Andi Muflih, Pengoatan Dalam Islam (Makassa: UIN Alaudin: 2013), 80
[5] Muhammad Utsman Syabir, Pengobatan Alternatif Dalam Islam, (Jakarta: Grafindo,
2005), Hal. 20.
[7] Ibid.,
[8] Tim Pendamping Manajemen Islami RS Islam Jemursari, Fiqih Medis RS Islam Jemursari (Surabaya: RS Islam Jemursari, 2012), 145-147.
[10] Ibid.,
[11] Ibid.,
[12] Michael  Elkan, Http://Www.Referensimakalah.Com/2012/06/Kaidah-Fikih-Tentang-Kondisi-Darurat.Html. Diakses 10 Mei 2018.
[13] Ibid.,
[14] Ibid.,
[15] Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 30 Tahun 2013 Tentang Obat dan Pengobatan
[16] Ibid.,


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Advertisement

Popular Posts

Category 1

No one has ever become poor by giving, Please Donate

Popular Posts

Subscribe Via Email

Sign up for our newsletter, and well send you news and tutorials on web design, coding, business, and more! You'll also receive these great gifts:

Subscribe Via Email

LightBlog

Daftar Blog Saya

Slider

Fashion

Music

Text Widget

Follow Us @soratemplates

Fashion

Technology

Fashion

Diberdayakan oleh Blogger.

ads

show

Facebook

My Instagram

Cari Blog Ini

Temukan makalahmu...

Facebook

Stay Connected

Comments

Blogroll

Follow us

Vertical1

Featured Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Video Of Day

Subscribe for New Post Notifications

Followers

Fixed Link!

Welcome To Basil

Home Top Ad

Responsive Ads Here

My Instagram

Translate

Makalah dan PPT

Site Links

Flickr Images

Hello! We’re Fenix Creative Photo Studio

Sepakbola

Ethereum

Ripple

Laman

LightBlog

Pages - Menu

Adbox

Bitcoin

Litecoin

7

News

Sports

Food

Technology

Featured

Videos

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Featured Posts

Statistik

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Random Posts

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Recent

Comment

Post Top Ad

Responsive Ads Here
Hello, here you can tell something about yourself or you can put your blog description here or even you can add some quote of your choice here. This is an optional text area which you can hide or delete from the layout. Its totally dependent upon you if you want this text area or not.

Ads

test

Sponsor Advertisement

Ads

Hey there, We are Blossom Themes! We are trying to provide you the new way to look and use the blogger templates. Our designers are working hard and pushing the boundaries of possibilities to widen the horizon of the regular templates and provide high quality blogger templates to all hardworking bloggers!

Follow us on FaceBook

Popular Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.